Kapolri Baru Janji Tidak Akan Ada Penilangan di Tempat

- 21 Januari 2021, 20:18 WIB
Operasi zebra di Kota Tasikmalaya Zero Tilang.
Operasi zebra di Kota Tasikmalaya Zero Tilang. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

MEDIA JABODETABEK - Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo , pada Rabu 20 Januari 2021 menghadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Listyo menghadap anggota DPR Komisi III untuk menjalani fit and proper, selama kuran lebih 4 jam calon pengganti Irjen Pol Idham Aziz itu bisa menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI.

Usai menjalani fit and proper, Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetuji Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri tunggal.

Baca Juga: Cara Membuat Susu Jahe, Cocok Dinikmati Saat Hujan

Usai menghadap DPR, Komjen Listyo Sigit Prabowo punya banyak visi dan misi ke depannya.

Salah satu yang Ia canangkan adalah, nantinya Polisi Lalu linta (Polantas) tidak lagi diperbolehkan menilang pelanggar.

Listyo berjanji akan memaksimal program tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang saat ini sudah diterpakan di beberapa titik ruas jalan Jakarta.

Baca Juga: Update Kasus Positif Corona di Indonesia Masih Terus Bertambah

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel yang berjudul : Polantas Bakal Dilarang Lakukan Tilang Lagi, Calon Kapolri Baru Janjikan Perluasan ETLE, Listyo menyatakan bahwa interaksi antara polantas dan juga masyarakat saat proses penilangan terjadi sering menimbulkan salah paham.

Jika Listyo nanti terpilih jadi Kapolri, ia akan memfokuskan tugas Polantas hanya pada pengaturan lalu lintas saja.

Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE).

Baca Juga: Jakarta Masih Tetap di Peringkat Satu Kasus Covid-19

"Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, hanya mengatur lalu lintas. Tidak perlu melakukan tilang lagi," tuturnya pada saat uji kepatuhan dan kelayakan, dikutip Media Jabodetabek.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dia menegaskan bahwa ia akan menghapuskan upaya suap atau titik sidang yang marak terjadi saat proses penilangan.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa.

Baca Juga: Mau Investasi Atau Beli emas, Berikut Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

"Tidak ada lagi ruang untuk melakukan titip sidang, sebab itu paling berbahaya," ujarnya menjelaskan.

ETLE sendiri tidak bekerja sama seperti proses tilang konvensional.

ETLE menggunakan kamera-kamera yang disimpan di beberapa titik untuk proses pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Baca Juga: Ada Temuan Kaki Manusia di Muara Gembong, Diduga Korban Sriwijaya

Surat tilang dari pelanggaran ETLE akan dikirimkan oleh kepolisian melihat data pribadi yang tertera dari pelat nomor kendaraan bermotor.***(Alza Ahdira/Pikran-Rakyat.com)

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini