Komnas HAM Angkat Bicara Terkait Tuduhan Keberpihakannya terhadap Putri Candrawathi

13 September 2022, 17:00 WIB
Komnas Ham Angkat Bicara Mengenai Tuduhan Keberpihakannya Terhadap Putri Candrawathi. /Antara/Helmut Timothy/Yovita Amalia/Rinto A Navis

MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibanjiri kritik negatif setelah sekian lama mengawal kasus Pembunuhan berencana Brigadir J.

Kritik negatif tersebut mengarah pada tuduhan keberpihakan Komnas HAM terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. Hal ini mengacu pada pernyataan Komnas HAM di beberapa kesempatan.

Baca Juga: Tanggal 14 September 2022 Hari Apa? Apakah Libur? Memperingati Apa? Ada Peristiwa Apa?

Pernyataan yang menjadi kritik keras adalah adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi atau PC. Pernyataan ini sering dilontarkan Komnas HAM.

Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM angkat bicara untuk merespon tuduhan tersebut. Dia meminta seluruh pihak yang menuduhnya untuk membuktikan keberpihakannya pada PC.

Ahmad tidak mau hal-hal yang berkaitan dengan spekulasi keberpihakan seperti terima uang atau tuduhan lainnya diungkit. Jika memang ada Ahmad menunggu pembuktiannya.

Baca Juga: Bayern vs Barcelona: Prediksi, H2H dan Link Live Streaming yang Berlangsung pada Rabu, 14 September 2022

Ahmad juga tidak akan membantah jika dibuktikan. Karena menurutnya Tugas Komnas HAM sudah selesai sampai saat ini.

Komnas HAM sudah menyampaikan laporan kepada Polri dan Presiden. Segala detail tugas-tugas Komnas HAM sudah ada di laporan itu.

Poin-poin dari laporan kepada Polri dan Presiden sudah disampaikan. Ahmad menambahkan laporan itu juga akan disampaikan kepada DPR.

Komnas HAM juga membuat 5 poin rekomendasi untuk pemerintah terkait kasus ini.

Baca Juga: Kata-kata dan Quotes Bijak Bulan Oktober 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial Seperti WhatsApp hingga TikTok

Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Poin tersebut tidak hanya ditekankan pada Kasus pembunuhan Brigadir J saja. Komnas HAM berangkat dari data pengaduan dan kasus yang ditangani selama 5 tahun periode menjabat.

Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Baca Juga: Twibbon Hari Peringatan G30S PKI Terbaru 2022, untuk Mengenang Jasa Pahlawan G30S PKI

Taufan menyatakan perlu untuk menghadirkan mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala. Agar tidak terulang Kembali penyiksaan dan kekerasan anggota Polri dengan Pejabat Tinggi.

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.

Baca Juga: Kebakaran Hari Ini di Kalibata Pasar Minggu, Warung Makan dan Warung Rokok Terbakar Sekaligus, Apa Ada Korban

Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

Undang-undang baru yang diputuskan pada tahun ini masih membutuhkan berbagai kelengkapan infrastruktur", Taufan berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler