Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Pada Bulan Agustus 2022

1 Agustus 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Pada Bulan Agustus 2022 /Klasik Herlambang/Karanganyar News

MEDIA JABODETABEK – Kereta Api salah satu transportasi darat yang sangat banyak diminati oleh banyak orang, selain kereta api ini dalam perjalanan dapat bisa sampai hingga tujuan tepat waktu akan tetapi fasilitas yang ditawarkan oleh kereta api Indonesia ini sangatlah aman dan nyaman.

Akan tetapi akibat jumlah naiknya angka yang terkena virus Covid-19 ini meningkat, kini PT KAI memberikan aturan pada yang akan menaiki kereta api jarak jauh. Dan kali ini persyaratan yang akan dibahas diperuntukan syarat orang dewasa.

Baca Juga: Link Nonton, Sinopsis, Pemeran dan Jadwal Tayang Serigala Terakhir the Series 2 yang Rilis Bulan Agustus 2022

Dilansir Mediajabodetabek.com sumber Instagram @kai121_ pada hari Senin, 1 Agustus 2022 akan membahas apa saja persyaratan yang diperlukan, pada saat berpergian menggunakan kereta api jarak jauh. 

Berikut persyaratan naik KA Lokal dan Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022:

· Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022, mulai 17 Juli 2022. Penumpang Kereta Api antar kota yang sudah vaksin ketiga (Vaksin Booster) tidak diwajibkan melakukan skring. Seperti PCR atau Rapid test antigen.

Baca Juga: Ide Lomba 17 Agustus di Kantor untuk Merayakan HUT RI ke-77 Tahun 2022

Bagi yang sudah divaksin dosis ke dua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sedangkan pada yang baru vaksin dosisi pertama, wajib melampirkan RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Anak usia 6 tahun sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan skrining PCR atau Rapid test antigen.

Anak pada usia 6 tahun sampai 17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.

Anak pada usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan PCR atau Rapid test antigen. Wajib didampingi oleh yang memenuhi syarat pada saat perjalanan.

Baca Juga: Informasi Lengkap Sungai Mekong, Sejarah dan Kondisi Geografis

· Penumpang Kereta Api Lokal

Minimal sudah divaksin dosisi pertama, akan tetapi tidak perlu menggunakan surat keterangan negatif dari RT-PCR dan Rapid Test Antigen.

Apabila tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid. Penumpang kereta api melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit pemerintah, yang dimana menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

Anak usia dibawah 6 tahun. Tidak diwajibkan skring PRC atau Antigen selama perjalanan menggunakan kereta api lokal atau kereta api jarak dekat. Wajib didampingi yang memenuhi syarat pada saat perjalanan.

Protokol kesehatan yang Wajib Dipenuhi.

· Suhu badan tidak lebih dari 37,3 Celcius.

· Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu.

· Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat sampah yang sudah disediakan.

· Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau sanitizer yang sudah disediakan.

· Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung saat selama perjalanan.

PT KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan untuk tetap menjadikan selama perjalanan menggunakan kereta api yang aman dan nyaman, serta sehat hingga sampai  di stasiun tujuan.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler