KPU Merilis Daftar Partai Politik yang mendaftar Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

- 1 Agustus 2022, 10:16 WIB
Pendaftaran Partai Politik peserta pemilu 2024 dimulai hari ini, Senin 01 Agustus 2022
Pendaftaran Partai Politik peserta pemilu 2024 dimulai hari ini, Senin 01 Agustus 2022 /KPU/

MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan pendaftaran Partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan dari 1-14 Agustus 2022.

KPU melalui akun Instagramnya merilis beberapa partai politik yang akan mendaftar menjadi calon peserta pemilu 2024. Jumlah Partai Politik yang mendaftar di hari pertama sejumlah 10 Partai.

Partai Politik yang mendaftar tersebut adalah PDIP, PKP, Partai Reformasi, PKS, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.

Baca Juga: Meski Menang 2-0 atas Filipina, Ketum PSSI Anggap Performa Timnas U-16 Perlu Dievaluasi

Pendaftaran Partai Politik ini disiarkan langsung secara live streaming di Channel Youtube KPU. Jika ingin menyaksikan prosesnya klik link berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=cac2jEQ9VHY

Proses pendaftaran dilakukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng Jakarta Pusat.Pendaftaran dimulai dari pukul 8.00 – 16.00 WIB, sedangkan 14 Agustus 2022 pada pukul 08.00 – 23.00.

Sekitar satu bulan lalu sebelum pendaftaran dimulai, SIPOL sudah Diluncurkan oleh KPU. SIPOL merupakan aplikasi yang mempermudah proses pendaftaran partai politik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Bulan Agustus 2022: Ada Kemunduran, Terlihat Produktif dan Progresif Pada Karier

Berdasarkan pantauan KPU RI, per 27 Juli 2022 sudah 38 Partai Politik calon peserta Pemilu yang sudah memiliki akun SIPOL. Partai lokal Aceh yang mendaftar sejumlah 8 Partai Politik.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x