MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan pendaftaran Partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan dari 1-14 Agustus 2022.
KPU melalui akun Instagramnya merilis beberapa partai politik yang akan mendaftar menjadi calon peserta pemilu 2024. Jumlah Partai Politik yang mendaftar di hari pertama sejumlah 10 Partai.
Partai Politik yang mendaftar tersebut adalah PDIP, PKP, Partai Reformasi, PKS, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.
Baca Juga: Meski Menang 2-0 atas Filipina, Ketum PSSI Anggap Performa Timnas U-16 Perlu Dievaluasi
Pendaftaran Partai Politik ini disiarkan langsung secara live streaming di Channel Youtube KPU. Jika ingin menyaksikan prosesnya klik link berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=cac2jEQ9VHY
Proses pendaftaran dilakukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng Jakarta Pusat.Pendaftaran dimulai dari pukul 8.00 – 16.00 WIB, sedangkan 14 Agustus 2022 pada pukul 08.00 – 23.00.
Sekitar satu bulan lalu sebelum pendaftaran dimulai, SIPOL sudah Diluncurkan oleh KPU. SIPOL merupakan aplikasi yang mempermudah proses pendaftaran partai politik.
Berdasarkan pantauan KPU RI, per 27 Juli 2022 sudah 38 Partai Politik calon peserta Pemilu yang sudah memiliki akun SIPOL. Partai lokal Aceh yang mendaftar sejumlah 8 Partai Politik.
Artikel Rekomendasi