Tanggal 20 Juli 2022, WhatsApp, Facebook, Twitter dan Google, Terancam Tidak Bisa digunakan, ini Alasannya

17 Juli 2022, 22:08 WIB
ilustrasi media sosial /Pixabay/


MEDIA JABODETABEK - Beberapa penyelenggara sistem elektrik (PSE) diminta oleh Kemneterian Komunikasi dan Informatikan untuk segera mendaftarkan ulang lingkup privat domestik ataupun global yang beroperasi di Indonesia.

Jika tidak segera mendaftarkan ulang Kemenkominfo menancam akan memblokir PSE yang dimaksud.

Kemenkominfo menyatakan, tujuan untuk mendaftarka ulang PSE untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google Mulai 21 Juli 2022 Mendatang

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022 dikutip dari PMJNews.

Kemenkominfo memberikan batas waktu untuk pendaftaran ulang sampai 20 Juli 2022.

Jika pendaftaran tidak dilakukan sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka beberapa medosos sepertio WhtasApp, Twitter, Facebook, Netflix dan Google terancam tidak bisa digunakan alis diblokir.

Baca Juga: Tanggal 18 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peristiwa Apa? Ada Hari Internasional Nelson Mandela

Aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Baca Juga: Sembilan Fakta Mengenai Kampus Universitas Islam Bandung

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler