Crazy Rich Doni Salmanan Siap Jalani Sidang Perkara di Kejaksaan Negeri Bandung

5 Juli 2022, 17:05 WIB
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO


MEDIA JABODETABEK - Kasus iventasi yang menyeret Doni Salmanan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, berkas pelimpahan perkara kasus investasi bodong Quotex dan pencucian uang yang dilakukan oleh Doni Salmanan akan segera digelar.

Sebagaimana yang dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara, pada Selasa, 5 Juli 2022.

Terlihat Doni Salmanan tiba di Kantor Kejati Jabar, melalui kawalan ketat polisi tanpa borgol dengan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tanggal 7 Juli 2022 Ada Peristiwa Apa? Ada Hari Cokelat Sedunia Hingga Ulang Tahun Kim Bum

Pemuda berusia 23 tahun itu, tampak mengenakan batik berwarna hitam saat menghadiri pelimpahan berkas kasusnya tersebut.

Selama pelimpahan berkas sidang perkara Doni Salmanan ke pihak Kejaksaan, dirinya akan ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama 20 hari.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berkas kasus sidang yang dilimpahkan atas nama Doni Salmanan akan segera digelar.

Baca Juga: Wika Salim Penyanyi Dangdut dengan Gaya Panggung Elegan, Ini 5 Gaya Panggung yang Bisa Ditiru!

Doni Salamanan dikenal oleh publik sebagai crazy rich asal Soreang yang mengaku memiliki uang banyak dan harta yang berlimpah dari hasil treding.

Pada saat ditanya oleh para awak media yang meliputnya, Doni Salmanan mengaku sehat dan siap dalam menjalani proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Bandung.

"Alhamdulillah, sehat, sehat," kata Doni Salmanan menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Gratis! 10 Link Twibbon Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443, Lebaran dengan Foto Kece di Sosmed

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi menjelaskan persidangan Doni Salmanan ini masuk ke tahap dua dengan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima penyerahan tahap dua, atau kasus penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka DMT alias DS," kata Suhardi.

Menurut Suhardi, dari hasil kasus yang dilakukan oleh Doni Salmana, dirinya terbukti meraup keuntungan dari hasil bermain treding sebesar Rp3 Miliar per bulan.

Baca Juga: ACT Bermasalah, Forum Zakat: ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

"Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar 3 bula per bulan," Ucap Suhardi dari keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Atas kasus yang menjerat Doni Salmanan tersebut, tindakan kejahatan yang dilakukannya dijerat UU tentang ITE dan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler