Rencana Penghapusan Kelas Rawat Inap Mulai 1 Juli Jadi? Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?

30 Juni 2022, 21:00 WIB
BPJS Kesehatan. /

MEDIA JABODETABEK - Muttaqien seorang Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sudah angkat bicara soal besar iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Muttaqien rencana penghapusan kelas rawat inap mulai 1 Juli per Juli 2022 itu sudah menjadi pemberlakuan kebijakan.

Muttaqien menjelaskan hal ini masih menjadi penyesuaian besar iuran dan hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah.

Yang pasti kata dia, besar iuran nantinya disesuaikan kemampuan membayar masyarakat.

Baca Juga: Daftar Film dan Serial Televisi yang Akan Tayang di Netflix Bulan Juli 2022

Tidak hanya itu pemerintah juga sedang mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran," ujar Muttaqien, dikutip dari Antara News pada Selasa, 28 Juni 2022.

Ya, saat ini besar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah Rp 42.000 per orang.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini dibayar setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Baca Juga: Pentingnya Imunisasi Lengkap, Lindungi Anak dari Berbagai Ancaman Penyakit

Namun, kabar baiknya pemerintah kini memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Sedangkan besar iuran peserta PBPU dan BP kelas II tetap dibayar perbulan oleh masing-masing orang.

Masalah nilai yang harus dibayarkan peserta PBPU dan BP kelas II ialah sebesar Rp100.000 per orang.

Adapun untuk kelas I sebesar Rp 150.000 per orang yang dibayar per bulan, besar iuran yang dipatok untuk BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Inilah Daftar Destinasi Wisata Liburan Kekinian di Jakarta

Muttaqien lebih jauh memaparkan tentang kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diuji coba mulai 1 Juli 2022.

"Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Muttaqien.

Adapun saat ini terdapat 33 rumah sakit seperti RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, dan RSUP Persahabatan atau rumah sakit vertikal di bawah kewenangan Kemenkes.

Selain itu masih ada rumah sakit yang di bawah kewenangan Kemenkes, seperti:

Baca Juga: Sempat Dikira Boneka, Temuan Mayat Perempuan Mengambang di Kali Krukut Bikin Heboh Warga

• RSK Pusat Otak Nasional,

• RSUP Sanglah,

• RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo,

• RS Kanker Dharmais,

• RS Anak dan Bunda Harapan Kita,

• RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita,

• RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso,

• RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.

Tapi Muttaqien hingga kini belum menjelaskan secara spesifik rumah sakit vertikal milik pemerintah mana yang dia maksud.

Yang pasti, saat ini Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang memfinalisasi desain uji coba.

Tidak hanya itu, saat ini Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia Terbaru yang Akan Tayang Bulan Juli 2022 di Bioskop

"Desain yang dipersiapkan di antaranya satu ruang rawat inap akan diisi maksimal empat pasien," ujar Muttaqien.

Kata dia uji coba itu penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN.

Selain itu juga untuk mendorong program kesehatan yang berkelanjutan, peningkatan mutu pelayan dan mencapai ekuitas.

Arif Budiman seorang Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan sebelumnya menyebutkan uji coba dilaksanakan kurang dari sepuluh rumah sakit.

Baca Juga: Spanduk HUT Bhayangkara 2022 Berformat CDR dan PNG untuk Memeriahkan Hari Bhayangkara ke 76

Sepuluh rumah sakit itu milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah.

Namun, hingga saat ini ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia meskipun rawat inap.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler