Link CCTV Arus Mudik Lebaran Jalan Tol Hari Ini, Jumat 29 April 2022: Cek Sekarang!

29 April 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi arus mudik lebaran /Pixabay /Shilin Wang

MEDIA JABODETABEK-Berikut link pantau CCTV lalu lintas untuk melihat arus mudik lebaran 2022 di jalan tol.

Link CCTV ini bisa diakses secara gratis oleh calon pemudik yang ingin memantau lalu lintas wilayah yang akan dituju.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo telah mengizinkan masyarakat untuk pulang kampung (mudik) di hari raya Idul Fitri 2022 ini.

Namun demikian pemerintah memberikan syarat khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: 13 Ucapan dan Quotes Selamat Hari Tari Sedunia 2022 Bahasa Inggris: Cocok Dijadikan Caption di Sosial Media

Calon pemudik diminta untuk melakukan vaksin booster terlebih dahulu sebagai syarat perizinan mudik.

Tak hanya itu masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 yang masih harus tetap diwaspadai.

Diperkirakan arus mudik akan mulai padat mulai hari ini, Jumat 29 April 2022.

Berdasarkan kabar dari Polda Metro Jaya memperkirakan sekitar 3,6 juta orang telah meninggalkan Ibu Kota Jakarta.

"Kalau melihat statistik kendaraan yang tinggalkan Jakarta per hari ini, kemarin sudah sekitar 74.000, kalau ditotal semua dari H-7 sudah 900 ribuan kendaraan, kalau dikalikan jumlah orang di dalam empat berarti sekitar 3,6 juta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, saat meninjau Gerbang Tol Cikampek dikutip mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Tanggal 29 April 2022 Libur Apa, Tanggal Merah atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Oleh karena itu penting bagi pemudik untuk memantau kondisi jalanan yang akan dilewati demi menghindari adanya kemacetan.

Tak perlu khawatir, pemudik bisa melakukan pantauan CCTV jalan tol secara online melalui link berikut:

KLIK DISINI

Disclaimer: Link CCTV Online jalur mudik lebaran 2022 hanya informasi bagi pembaca. Mediajabodetabek.com tidak bertanggung jawab atas kualitas siaran. Setiap penyedia layanan streaming memiliki ketentuan yang harus ditaati. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler