Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Menggunakan Pesawat Sudah Berlaku Sejak 8 Maret 2022

18 Maret 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi suasana bandara /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK - Berikut ini aturan terbaru bagi Anda yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan pesawat udara.

Secara resmi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk perjalanan domestik baik menggunakan pesawat udara, darat dan laut.

Syarat pejalanan dalam negeri ini menyusul dikeluarkannya aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentang pejalanan orang ke luar daerah.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Baru, Setelah ditetapkan oleh Pemerintah Dari Rp11.500 Menjadi Rp14.0000

Salah satu syarat bagi calon penumpang pesawat adalah tidak diwajibkan menunjukan hasil tes Antigen atau PCR bagi yang sudah vaksin dosis 1 dan 2.

Berikut syarat lengkap bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat udara dikutip dari situs Garuda Indonesia.

Persyaratan Umum Penerbangan Domestik
• Sertifikat Vaksin Dosis Kedua/Dosis Ketiga saja (hasil tes COVID-19 tidak diperlukan) ATAU

Baca Juga: Garuda Indonesia Mengekspansi Jaringan Penerbangan ke Lombok

• Sertifikat Vaksin Dosis Pertama yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen 1 x 24 jam/ tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam.

Untuk Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan Protokol Kesehatan ketat didampingi anggota keluarga.

Baca Juga: Tanggal 21 April 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Hari Kartini hingga Ulang Tahun Ratu Elizabeth II

Sedangkan Penumpang di atas 6 tahun persyaratan mengikuti persyaratan penumpang dewasa.

Untuk penumpang yang menggunakan hasil tes antigen dan PCR, hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.

Bagi calon penumpang juga dihimbau untuk mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.***

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Garuda Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler