Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Senin di Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018

18 Februari 2022, 15:34 WIB
Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera Setiap Hari Senin di Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 /mufidpwt/Pixabay

MEDIA JABODETABEK - Upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin di sekolah mempunyai tujuan untuk menanam sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab setiap murid.

Tak hanya itu, upacara bendera juga diharapkan oleh semua guru bisa menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di seluruh hati para murid.

Adapun tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah telah memiliki aturan baku, sebab sudah tertulis di Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Baca Juga: 8 Twibbon Hari Jadi Kabupaten Sijunjung 2022, Bingkai Foto Terkece Untul Sambut HUT Sijunjung Ke 72

Berikut ini tata cara pelaksanaan, upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, seperti Mediajabodetabek.com lansir dari laman smptdkebumen.sch.id.

1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya

2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

3. Penghormatan peserta upacara kepada

4. Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin

5. Barisan yang paling kanan

Baca Juga: Harga Tiket Bioskop XXI Film Kukira Kau Rumah di Bandung Hari Ini 18 Februari 2022, Lengkap dengan Jam Tayang

6. Laporan Pemimpin Barisan kepada Pemimpin Upacara

7. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara

8. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara

9. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;

10. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, dipimpin oleh Pemimpin Upacara

11. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara

12. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditiru oleh peserta upacara

13. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas

14. Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditiru oleh seluruh siswa

15. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan

16. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan)

17. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara

Baca Juga: E Absensi Jakarta Cara Terbaru untuk Mencatat Daftar Kehadiran Pegawai Pemprov DKI Selama WFH

18. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan

19. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara

20. Pembina Upacara meninggalkan upacara;
pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
Upacara selesai, pasukan dibubarkan.

Adapun beberapa hal terkait, seperti pejabat, petugas, dan perserta upacara yaitu:

• Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:

1. Pembina Upacara yang berasal dari kepala sekolah
2. Wakil kepala sekolah
3. Para guru

Tugas Pejabat upacara bendera di sekolah adalah:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Cek Prediksi Jadwal Penutupan Pendaftaran

1. Pemimpin Upacara
2. Pengatur Upacara
3. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

• Petugas Upacara Bendera di Sekolah Terdiri atas:

1. Pembawa Naskah Pancasila
2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
3. Pembaca Teks Janji Siswa
4. Pembaca Doa
5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
6. Kelompok Pengibar Bendera
7. Kelompok Paduan Suara

• Peserta upacara meliputi:

1. Kepala sekolah
2. Wakil kepala sekolah
3. Para guru
4. Tenaga Kependidikan
5. Siswa
6. Para tamu undangan.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler