Kota Bandung Terapkan Ganjil Genap Demi Tekan Penyebaran Omicron, Catat Jamnya Berikut ini

12 Februari 2022, 09:18 WIB
Catat! 5 Titik Ganjil Genap Bandung Hari ini, Berlaku Sabtu-Minggu, 12-13 Februari 2022 /Sam / Jurnal Soreang/

MEDIA JABODETABEK – Guna menekan lonjakan kasus virus covid-19 varian omicron, petugas kepolisian beserta instasi terkait dari Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan ganjil genap yang sudah diberlakukan pada hari Jumat, 11 Februari 2022 kemarin.

Mulai berjalan pada pukul 14.00 WIB di lima titik gerbang tol, beberapa kendaraan yang tak bernomor plat sesuai pun diminta untuk putar balik.

Dikutip mediajabodetabek.com dari website resmi Korlantas Polri, sebelum melakukan tindakan memutarbalikkan kendaraan kembali ke kota asal, para pengendara pun diberi penjelasan terlebih dahulu mengenai kebijakan pengendalian yang sedang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Bandung Hari Ini Sampai Minggu, 11 - 13 Februari 2022: Cek 5 Titik Lokasi Penyekatan

Kombes Aswin Sipayung selaku Kapolrestabes Bandung pun mengatakan bahwa pada hari kemarin ganjil genap dimulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Dan pada hari ini, Sabtu 12 Februari 2022dan Minggu, 13 Fberuari 2022 ganjil genap akan berlaku pada pukul 07.00 WIB.

Selain di jalan tol, polisi juga menutup beberapa ruas jalan. Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dikarenakan masyarakat Kota Bandung senang memanfaatkan waktu berlibur mereka pada akhir pekan.

Adapun beberapa ruas jalan yang ditutup adalah Jalan Dipatiukur, Simpang Asia Afrika, dan juga Lengkong.

Baca Juga: Jadwal Sholat Fardhu dan Sunnah Wilayah Jakarta Selatan Hari Ini Sabtu 12 Februari 2022 

Tak hanya itu saja, keggiatan dilakukan karena kasus covid-19 di Kota Bandung mengalami kenaikan kasus covid-19. Menurut data di laman pikobar.jabarprov.go.id, sejak hari Kamis, 10 Februari 2022 lalu ada kelonjakan kasus sebanyak 714 sehingga total sebanyak 3.042 pasien sedang menjalani isolasi.

Bahkan ada beberapa kecamatan yang sudah mengalami kelonjakan kasus, seperti Kecamatan Antapani, Kecamatan Coblong, dan juga Kecamatan Cicendo. Sehingga pihak kepolisian dan instansi terkait pun meminta kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi aturan yang telah dibuat.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler