Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online: Klaim saldo JHT Tanpa Antri

11 Februari 2022, 09:30 WIB
Cara Mencairkan Bpjs Ketenagakerjaan Secara Online: Klaim saldo JHT Tanpa Antri /bpjsketenagakerjaan.go.id

MEDIA JABODETABEK - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan menggunakan Lapak Asik.

Fungsi Lapak Asik adalah memenuhi keinginan perserta melakukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) walaupun tanpa kontak fisik (online).

Sedangkan JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun dan hal lain.

Baca Juga: Video Gue Juliant Twitter dan Julian Twitter Viral: Warganet Ramai Berburu Link Download-nya

Dengan pencairan menggunakan Lapak Asik ini, maka peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan tanpa harus antre saldo JHT akan dibayarkan.

Namun, sebelum melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat online, peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini dalam bentuk digital supaya memudahkan proses pengunggahan dokumen.

Berikut, dokumen persyaratan jika ingn melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat Lapak Asik dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Baca Juga: Berikut ini Teks Doa Upacara Bendera Hari Senin, Padat Singkat Penuh Makna

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto terbaru tampak depan
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000-)

Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Kesehatan atau saldo Jaminan Hari Tua.

Akan tetapi layanan ini hanya dikhususkan untuk katagori dengan sebab:

1. Perserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Perserta mengundurkan diri
3. Perserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengabdian sebagian 10%).
5. Perserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Baca Juga: Tanggal 12 Februari Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada Hari Puding Nasional di Amerika Serikat

Namun, apabila perserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami berhenti kerja, maka harus memiliki kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari 1 (satu) lembar.

Jika sudah mohon diunggah menggunakan PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:

1. Peserta harus membuka website terlebih dahulu, dengan alamat www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Melakukan atau masukan data nomor KPJ terlebih dahulu

3. Klik Informasi Status Klaim

melakukan pelacakan proses Klaim yang telah diajukan dengan cara memasukkan Nomor peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas Kependudukan selesai.

Baca Juga: Jadwal Film Kukira Kau Rumah yang Tayang di Bioskop XXI Jogja Hari Ini 9 Februari 2022: Simak Juga Harga Tiket

Maka tahap selanjutnya adalah peserta dapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:

1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini.

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler