MEDIA JABODETABEK - Pelaksanaan Vaksin merupakan salahsatu upaya pencegahan terhadap Virus Corona atau Covid-19.
Setelah berhasil melaksanakan vaksin pertama dan kedua, Pemerintah akan melakukan vaksin booster.
Pemberian vaksin Booster ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh setelah menerima vaksinasi primer dari 6 bulan sebelumnya.
Dikutip Mediajabodetabek.com dalam Instagram @kemenkomominfo yang di unggah Selasa, 1 Februari 2022.
Adapun syarat dan ketentuan pelaksanaan pemberian vaksin Booster
1 Pelaksanaan program dosis lanjutan (Booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian.
Baca Juga: McD Indonesia Tidak Jual Kentang Goreng Ukuran Besar Mulai Hari Ini
2. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster).
a. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi peduli lindungi.
b. Berusia 18 tahun ke atas.
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap maksimal 6 bulan sebelumnya.
3. Dosis lanjutan (booster) Shang diberikan pada triwulan pertama 2022.
Baca Juga: 7 Link Twibbon HUT Kavaleri 2022: Bingkai Twibbon Terbaik Untuk Rayakan Hari Jadi Kavaleri AD Ke 72
- Vaksin primer sinovac, untuk booster nya Astrazeneca setengah dosis, atau pfizer setengah dosis
- Vaksin primer Astrazeneca, untuk booster nya moderna setengah dosis, pfizer setengah dosis , dan 1 dosis Astrazeneca.
4. Untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dosis 2 vaksinasi Astrazeneca dapat diberikan delapan Minggu setelah vaksin dosis satu.
Baca Juga: Ada Apa Dengan Tanggal 3 Februari 2022? Ada Penetapan 1 Rajab 1443 H dan Lainnya
Pemerintah tak tinggal diam untuk menanggulangi virus Covid-19 ini, berbagai upaya demi tidak terjadinya penyebaran dan meluasnya Covid-19.
Sebagai warga negara yang baik, diharapkan untuk mengikuti anjuran pemerintah dan tetap melaksanakan protokol kesehatan setelah pemberian berbagai jenis vaksin.***