Benarkah Plat Nomor Kendaraan Pribadi Bakal Berubah Warna Menjadi Putih? Berikut Penjelasannya

7 Januari 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi plat nomor. Plat Nomor Kendaraan Pribadi Bakal Berubah Warna ? Berikut Penjelasannya /Korlantas Polri

MEDIA JABODETABEK – Korlantas Polri kembali akan mengubah warna pada plat nomor kendaaraan pribadi menggunakan warna dasar putih.

Perubahan tersebut pun sudah diputuskan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bemotor.

Meskipun sudah ditandatangani oleh Kapolri, namun pihak kepolisian belum memutuskan terkait masa berlaku perubahan warna plat nomor kendaaran pribadi.

Dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi Korlantas Polri, salah satu alasan utama perubahan warna tersebut adalah untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Baca Juga: Kenapa Kuota TikTok Tri Tidak Bisa digunakan, Ini Salah Satu Penyebab dan Cara Mengatasinya

Diketahui saat ini masih ada kendala teknologi dalam penggunaan kamera ETLE, dimana kamera dapat melakukan kesalahan dalam membaca plat nomor kendaraan akibat sulitnya identifikasi karena warna tersebut.

Seperti dikatakan oleh Taslim Cahiruddin selaku Kasubdit STNK KBP yang mengatakan bahwa kamera ETLE sering kali melakukan kesalahan, seperti angka 5 terlihat seperti huruf S, dan sebagainya.

Meskipun sudah ditandatangani oleh Kapolri pada 5 Mei 2021 lalu, namun penerapan perubahan warna pada plat nomor kendaraan belum diketahui kapan akan direalisasikan. Dan rencananya pada tahun ini akan dilakukan secara bertahap.

Mulai dari kendaraan baru yang terdaftar, perpanjangan STNK 5 tahun, balik nama kendaaran yang terdapat perubahan NRKB.

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Ini Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Januari 2022, Diterapkan di 13 Ruas Jalan

Penggunaan warna putih pada plat nomor kendaraan sudah digunakan dibeberapa negara, seperti Jerman, Malaysia, serta Amerika Serikat.

Perubahan warna pada plat nomor kendaraan dipastikan tidak akan mengakibatkan kenaikan pada biaya PNBP. Biaya PNBP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Indonesia.

Dimana untuk biaya penerbitan STNK tetap pada tarif 100 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua maupun tiga baik kendaraan baru mapun perpanjangan 5 tahun.

Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan biaya sebesar 200 ribu rupiah baik kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.

Nantinya, aka nada 4 jenis warna yang berlaku di Indonesia dan sudah tertera dalam Pasal 45 berisi sebagai berikut.

Baca Juga: Update Daftar Harga Tiket Dufan Ancol Terbaru 2022: Untuk Periode Pembelian 1 Sampai 9 Januari

1. Putih, tulisan hitam : Untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional

2. Kuning, tulisan hitam : Untuk Ranmor umum

3. Merah, tulisan putih : Untuk Ranmor Instansi Pemerintah

4. Hijau, tulisan hitam : Untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan peundang-undangan***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler