Berlaku Januari, Catat Biaya Terbaru Pembuatan dan Perpanjang SIM Tahun 2022 Serta Syarat Bikin Baru

6 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor (SIM C). /Instagram @indonesiabaik.id/

MEDIA JABODETABEK - Berikut ini informasi terbaru biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru tahun 2022.

SIM wajib dimiliki bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor baik itu motor dan mobil yang sudah memenuhi syarat usia.

Jika orang yang sedang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM maka sudah masuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: 19 Twibbon Harlah PPP 2022 PNG, Frame Foto dengan Motif dan Warna Menarik, Download Sekarang Juga!

Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kewajiban memiliki SIM diatur dalam pasal 77 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Komentar Sri Mulyani saat Diundang di Podcast Deddy Corbuzier: Fun, Lucu, tapi Isinya Daging Semua

Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM maka ancaman hukumannya 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta seperti yang tertuang dalam pasal 281 berikut ini.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),”

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Jelaskan Anjuran Pola Makan Sehat ala Rasulullah dan saat Cheating Day

Berikut ini besaran biaya pembuatan SIM baru:

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Biaya perpanjang SIM tahun 2022

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Peta Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Januari 2022 Masa PPKM: Cek Jam Operasional dan 13 Jalur Gage

Berikut syarat membuat SIM baru sesuai dengan golongannya Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan), Ujian SIM teori, Ujian SIM praktik.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler