Tanggal 3 Januari Memperingati Apa, Ada Apa, Simak Sejarah Hari Departemen Agama Republik Indonesia

27 Desember 2021, 13:02 WIB
Tanggal 3 Januari Memperingati Apa, Ada Apa, Simak Sejarah Hari Departemen Agama Republik Indonesia /Media Jabodetabek/

MEDIA JABODETABEK – Tanggal 3 Januari diperingati sebagai hari lahirnya Departemen Agama atau kini disebut dengan Kementerian Agama. Namun ternyata sebelum terbentuk menjadi sebuah instansi kegamaan saat ini, ada sejarah dan perjalanan yang melintasi berbagai rintangan.

Dikutip mediajabodetabek.com dari beberapa sumber, pada 11 Juli 1945 BPUPKI mengadakan siding tentang pembentukan Kementerian Agama. Sidang tersebut pun membuat Mohammad Yamin beradu argument pendapat dengan salah satu anggota dari BPUPKI.

Saat itu, Mohammad Yamin memberi usulan terkait pembentukan Kementerian yang berhubungan dengan agama sebagai salah satu jaminan pelayanan kepada para umat islam. Sayangnya, usulan tersebut tidak mendapat dukungan. Ia pun akhirnya berusaha kembali menyuarakan usulannya pada 19 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.

Baca Juga: Banjir Sebabkan Jembatan Gebang Terputus, Aktivitas Warga Desa Gebang Teluk Pandan, Pesawaran Terhambat

Namun ternyata hasil usulan tersebut pun tetap tidak mendapat dukungan. Hingga akhirnya salah satu orang yang menolak usulan tersebut yakni Ki Hadjar Dewantara mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hingga pada akhir tahun 1945, anggota dari KNIP Karesidenan Banyumas yakni KH Abudardiri, KH Saleh Su’aidy, dan juga M.Sukoso melanjutkan perjuangan M.Yamin. Mereka pun mendatangi Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia atau BP-KNIP dan mengusulkan mengenai pembentukan Kementerian Agama.

Usulan tersebut pun disambut baik oleh beberapa anggota KNIP lain, diantaranya M.Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo.

Hingga pada 3 Januari 1946 pemerintah menetapkan untuk mengadakan Departemen Agama berdasarkan ketetapan No. 1/S D. Isi dari ketetapan tersebut ialah bahwa Presiden RI mengingat usul Perdana Menteri dan BP-KNIP menetapkan Departemen Agama dan mengangkat H.M Rasjidi sebagai Menteri Agama.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Januari 2022 dan Peringatan Hari Besar, Ada Libur Apa Saja

Dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi kemenag, dikatakan bahwa pembentukan Kemneterian Agama saat itu dianggap sebagai sikap toleransi Islam, dan mencoret tujuh kata dalam piagam Jakarta, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Tak hanya itu, dikatakan pula bahwa Kementerian Agama dibentuk dengan maksud untuk memenuhi urusan keagaaman pada saat itu, dan juga agar dapat mengurus soal-soal terkait bidang keagamaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan secara taktis di tangan seorang menteri.

Dan hingga kini, Kementerian Agama memiliki beberapa fungsi dalam bidang keagamaan. Fungsi-fungsi tersebut adalah:

Baca Juga: Sedih! Trailer Dewi Rindu Hari ini 27 Desember 2021 Full Episode: Rangga dan Dewi difitnah Sama Gladis

1. Perumusan, penetapan, dan juga pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan.

2. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.

4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah.

Baca Juga: Jung Hae In Memamerkan Foto Adiknya di Akun Instagramnya yang Tidak Kalah Tampan

5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan.

8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal.

9. Pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Agama.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler