MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung hari ini, Kamis 9 Desember 2021.
Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polresta Kota Bandung masih membuka pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Tanggal 10 Desember Memperingati Hari HAM Sedunia 2021: Berikut Sejarah dan Tema Tahun Ini
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Berikut jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Kamis, 9 Desember 2021 dimulai pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB,
Pelayanan SIM Keliling 1 : BTM Cicadas di Jalan Ibrahim Adji
Pelayanan SIM Keliling 2 : BTC Fashion Mall di Jalan Dr. Djunjunan
Atau bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling Satpas Polrestabes Bandung di SIM Outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590, pendaftaran dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut persyaratan perpanjang SIM Keliling online Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau Surat Keterangan.
3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM di labuhan H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses ke Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan
E-KTP untuk mengajukan permohonan proses SIM Baru
Baca Juga: Terbaru! 15 Link Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Background Foto Gratis dan Mudah Dipakai
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus di lampiran, sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Diharapkan bagi masyarakat ingin melakukan pelayanan agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID 19.
Selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Kota Bandung berjalan dengan lancar.***