Cara Urus KTP Hilang di Rantau: Simak 4 Langkah Berikut Ini

17 November 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi KTP. Cara Urus KTP Hilang di Rantau: Simak 4 Langkah Berikut Ini. /Pikiran Rakyat/

MEDIA JABODETABEK - Berikut cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang saat di rantau atau sedang berada di luar kota, simak empat langkahnya sebagai berikut.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu kartu identitas diri untuk setiap warga negara yang berusia 17 tahun ke atas sebagai tanda pengenal dan bukti yang sah sebagai penduduk resmi Warga Negara Indonesia (WNI).

Setiap warga negara diwajibkan untuk membuat dokumen tersebut agar tidak terjadi penggandaan data dan pemalsuan KTP, sehingga tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Baca Juga: Tanggal 19 November Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peristiwa Apa? Berikut Ulasannya

Sejak diterbitkannya Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), kartu identitas tersebut menjadi berlaku nasional yaitu tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan, dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada, serta tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan lain-lain sebagainya.

Jika warga negara Indonesia tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dipastikan kesusahan dalam mengurus segala hal, maka jika KTP hilang harus segera diurus.

Ada empat langkah yang harus dilakukan dalam mengurus KTP hilang saat di rantau atau di luar kota, yaitu:

Baca Juga: Lirik Lagu Es Lilin, Lagu Daerah Jawa Barat yang Dinyanyikan Lesti dan Judika di AMI Awards 2021

1. Buat surat keterangan hilang dengan datang ke kepolisian terdekat,

2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus pembuatan e-KTP baru,

3. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat,

4. Dukcapil akan mengurus dan mencetak e-KTP yang sama, tanpa perubahan alamat.

Mengurus KTP yang hilang di rantau atau di luar kota bisa dilakukan dimana saja dan tidak perlu kembali ke kota domisili.

Layanan pembuatan e-KTP ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler