Terbaru, Berikut Daftar Harga Emas Antam Minggu 14 November 2021, Nilai Tetap Stabil

14 November 2021, 13:53 WIB
Ilustrasi - Harga emas hari ini, 14 November 2021 /Pexels/Zlaťáky.cz

MEDIA JABODETABEK – Harga emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk.) pada hari ini tanggal 14 November 2021 tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.

Emas Antam Batangan pada hari ini dibanderol seharga Rp955.000 per gram, sama persis seperti harga di hari sebelumnya.

Untuk satuan emas Antam Batangan terkecil yaitu 0,5 gram saat ini dibanderol senilai Rp527.500.

Baca Juga: KAI Tambah Daftar Profesi Tiket Gratis Untuk Pahlawan Kemanusiaan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sedangkan emas Antam Batangan seberat 5 dan 10 gram masing-masing saat ini memiliki harga sebesar Rp4.579.000 dan Rp9.080.000.

Lalu harga buyback atau beli kembali pada PT Antam pada hari ini juga tidak mendapatkan perubahan nilai beli dan tetap senilai Rp852.000 per gram.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam Batangan pada Minggu, 14 November 2021 yang dikutip langsung oleh tim mediajabodetabek dari laman web resmi PT Aneka Tambang Tbk.

Baca Juga: Tanggal 16 November 2021 Memperingati Hari Apa? Hari Toleransi Internasional, Berikut Penjelasan dan Sejarahny

Emas Batangan
0.5 gr: Rp527.500
1 gr: Rp955.000
2 gr: Rp1.854.000
3 gr: Rp2.761.000
5 gr: Rp4.579.000
10 gr: Rp9.080.000
25 gr: Rp22.537.500
50 gr: Rp44.955.000
100 gr: Rp89.790.000
250 gr: Rp224.087.500
500 gr: Rp447.875.000
1000 gr: Rp895.600.000

Emas Batangan Gift Series
0.5 gr: Rp597.500
1 gr: Rp1.105.000

Emas Batangan Batik
10 gr: Rp9.900.000
20 gr: Rp19.160.000

Baca Juga: Update Harga Motor Matic 110cc-125cc Terbaru Honda, Yamaha dan Suzuki November 2021: BeAT Mulai Rp16.665.000

Emas Batangan Imlek
8 gr: Rp8.360.000

Emas Batangan Selamat Idul Fitri
7 gr: Rp7.415.000

Harga di atas belum termasuk pajak yang sudah ditentukan sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler