Usai dari Luar Negeri, Jokowi akan Dikarantina 3x24 Jam dan Tidur Terpisah dengan Keluarga

5 November 2021, 14:25 WIB
Presiden Jokowi /Tangkap layar Kanal Youtube Sekretariat Presiden

MEDIA JABODETABEK - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 November 2021.

Presiden mendarat bersama rombongannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia-1 pada pukul 08.30 WIB.

Pada saat pendaratan, Jokowi tidak disambut oleh satupun pejabat.

Sekretariat Presiden menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia yang tiba dari luar negeri harus menjalani karantina.

Karena itu Jokowi memerintahkan untuk tidak ada penjemputan.

Baca Juga: Beberapa Firasat Teman Dekat Vanessa Angel Sebelum Meninggal, Adik Ipar Sebelum Peristiwa: Ya Allah Belum Siap

Baca Juga: Firasat Pengacara Vanessa Angel: Tiba-tiba Saya Dihubungi Bilang Mau ke Surabaya

"Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Heru, dikutip dari laman Sekretariat Presiden Jumat, 5 November 2021.

Menurut Heru, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya di Wisma Bayurini.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, juga membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, bahwa Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri usai pergi dari luar negeri.

"Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Tanggal 6 November Memperingati Hari Apa? Hari Internasional Pencegahan Eksploitasi Lingkungan

Baca Juga: 9 Fakta Menarik tentang Birmingham: Kota Termuda di Eropa yang Memproduksi Coklat Terkenal

Lebih lanjut Ganip menjaskan, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi penuh wajib untuk karantina selama 3x24 jam.

Termasuk Jokowi, orang nomor satu di Indonesia ini akan menjalankan masa karantina selama 3x24 jam.

"Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler