MEDIA JABODETABEK - Akta kelahiran biasanya digunakan untuk mengurus administrasi kependudukan.
Akta Kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Biasanya Akta Kelahiran dibuat sejak kita lahir. Bagi orang dewasa yang belum memiliki Akta Kelahiran sebaiknya segera mengurus pembuatan Akta.
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus Akta Kelahiran untuk orang dewasa :
Baca Juga: Bibi Adiansyah Pernah Ngaku Diramal Berumur Pendek: Katanya Gue Langsung Meninggal Setelah Sukses
Formulir F-201
Fotokopi KTP dan KK
Surat penghantar dari RT dan RW
Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik
Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi)
Nama dan Indentitas seseorang yang bisa dijadikan saksi kelahiran
Setelah menyiapkan semua data untuk mengurus Akta Kelahiran untuk orang dewasa, berikut ini langkah-langkah membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa :
Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Wasiat Bibi Ardiansyah untuk Gala Sebelum Meninggal: Papa akan Selalu Menemani
Baca Juga: Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Selesai Diautopsi, Akan Dikebumikan Besok
Datang ke kantor Dukcapil terdekat
Ambil nomor antrian di loket
Mengisi formulir lalu serahkan semua dokumen ke petugas
Tunggu sebentar hingga permohonan Akta Kelahiran selesai
Selaim mengurus Akte Kelahiran secara offline bisa juga mengurus pembuatan Akte Kelahiran secara online sesuai dari laman resmi dinas Dukcapil domisili terdeket.***