Cara Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa: Persiapkan Dokumen Sebelum Datangi Dukcapil

4 November 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi AKTA Kelahiran /Dok.PRFM.Pikiran-Rakyat.com/

MEDIA JABODETABEK - Akta kelahiran biasanya digunakan untuk mengurus administrasi kependudukan.

Akta Kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Biasanya Akta Kelahiran dibuat sejak kita lahir. Bagi orang dewasa yang belum memiliki Akta Kelahiran sebaiknya segera mengurus pembuatan Akta.

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus Akta Kelahiran untuk orang dewasa :

Baca Juga: Bibi Adiansyah Pernah Ngaku Diramal Berumur Pendek: Katanya Gue Langsung Meninggal Setelah Sukses

Baca Juga: Vanessa Angel Alami Kecelakaan Maut di Tol, Fitra Eri: Ini Sebab Utama Mobil Bisa Mendadak Hilang Kendali

Formulir F-201

Fotokopi KTP dan KK

Surat penghantar dari RT dan RW

Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik

Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi)

Nama dan Indentitas seseorang yang bisa dijadikan saksi kelahiran

Setelah menyiapkan semua data untuk mengurus Akta Kelahiran untuk orang dewasa, berikut ini langkah-langkah membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa :

Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Wasiat Bibi Ardiansyah untuk Gala Sebelum Meninggal: Papa akan Selalu Menemani

Baca Juga: Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Selesai Diautopsi, Akan Dikebumikan Besok

Datang ke kantor Dukcapil terdekat

Ambil nomor antrian di loket

Mengisi formulir lalu serahkan semua dokumen ke petugas

Tunggu sebentar hingga permohonan Akta Kelahiran selesai

Selaim mengurus Akte Kelahiran secara offline bisa juga mengurus pembuatan Akte Kelahiran secara online sesuai dari laman resmi dinas Dukcapil domisili terdeket.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler