Update Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Melalui Darat, Laut dan Udara November 2021

3 November 2021, 12:24 WIB
syarat terbaru aturan perjalanan dalam negeri darat, laut dan udara /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali terbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Selasa pagi, 02 November 2021 memimpin rapat tentang penyusunan empat Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan sebagai turunan dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Keempat Surat Edaran (SE) Kemenhub mengatur tentang penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Virus Covid 19 ini.

Baca Juga: Buat Yang Belum Vaksin Wajib Tahu ini, Apa yang Harus Dilakukan Sebelum dan Sesudah Suntik Vaksin Covid-19

Pada Selasa sore, 02 November 2021, keempat Surat Edaran (SE) ini sudah diterbitkan, menggantikan empat Surat Edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran, SE No. 86 (dan perubahannya yaitu SE No.90), SE No. 87 (dan perubahannya SE No. 91), SE No. 88 (perubahannya SE No. 93), dan SE No. 89 (perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sekarang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini ditetapkan dan mulai diberlakukan efektif nya pada Selasa, 02 November 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan selanjutnya.

Surat Edaran dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lokasi lapangan.

Baca Juga: Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Begini Isi Surat Edaran Lengkapnya

Sedangkan untuk transportasi udara, akan dimulai berlakukan pada Rabu, 03 November 2021 Pukul 00.00 WIB, karena untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada para calon penumpang.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid 19 bagi daerah level 1, 2, dan 3 yaitu:

Baca Juga: Kuota Kemendikbud Bulan November Belum Cair? Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

1. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar Kabupaten atau antarkota di dalam wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali dengan mode Transportasi Udara dengan syarat menggunakan kartu vaksin dosis lengkap (1 dan 2) dengan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

2. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar Kabupaten atau antarkota di dalam wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali dengan mode transportasi Laut, Darat, Penyebrangan, Kereta Api Antar Kota dengan syarat menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

3. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar Kabupaten atau antarkota di luar wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali dengan mode Transportasi Udara dengan syarat menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Kata Dokter Soal Alasan Beri Jeda Sebulan Setelah Dapatkan Vaksinasi Covid-19: Agar...

4. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar Kabupaten atau antarkota di luar wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali dengan mode transportasi Laut, Darat, Penyebrangan, Kereta Api Antar Kota dengan syarat menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

5. Dalam satu wilayah atau satu kawasan aglomerasi perkotaan dengan mode Transportasi Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api), tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Khusus kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan syarat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam, 7x24 jam atau 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dikejar Anak Kecil Sepulang Ceramah, Reaksinya Tak Terduga: Semoga Allah Jadikan

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun,

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali,

3. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit Komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit,

Baca Juga: Gojek Kerja Sama dengan Gogoro untuk Memperkenalkan Kendaraan Listrik Roda Dua

4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan.

Pengawasan Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi serta bekerja sama dengan unsur terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan dan memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler