Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Simak Bocorannya Disini dan Dapatkan Insentif Rp3,5 Juta

23 September 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi pembukaan kartu prakerja gelombang 22 /Prakerja

MEDIA JABODETABEK-Berikut bocoran program kartu Prakerja gelombang 22.

Penerima program kartu Prakerja gelombang 21 baru saja diumumkan pada Rabu, 22 September 2021 kemarin.

Namun demikian bocoran adanya program Karti Prakerja Gelombang 22 segera dibuka.

Sebagaimana diketahui Kartu Prakerja merupakan salah satu bantuan pemerintah di era pandemi Covid-19.

Baca Juga: Info Terkini Kawasan Ganjil Genap Jakarta Hari ini 23 September 2021, Masih Berlaku di Tiga Titik

Baca Juga: Update Daftar Wilayah yang Menerapkan Ganjil Genap Selain Jakarta Selama PPKM

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif sebesar Rp3.550.000.

Tak heran jika Kartu Prakerja memiliki peminat yang sangat banyak.

Bocoran Kartu Prakerja gelombang 22 ini mulai mencuat ke ranah publik.

Manajemen pelaksanaan kartu Prakerja menyatakan bahwa Prakerja gelombang 22 akan diambil dari kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21.

Status pemegang Kartu Prakerja sendiri akan dicabut jika peserta yang lolos seleksi tidak segera membeli pelatihan dalam waktu 30 hari.

Baca Juga: Lama Tidak Ada Razia, Mulai Hari ini Senin 20 September 2021 Ada Operasi Patuh Jaya

Baca Juga: Ada Operasi Patuh Jaya, Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari ini 23 September 2021

Maka dari itu Kartu Prakerja gelombang 22 akan dibuka paling cepat pada awal bulan Oktober 2021.

Sekedar informasi, Kartu Prakerja adalah bantuan yang diberikan pemerintah dengan mengutamakan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini bisa diikuti oleh semua warga negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas, dimulai dari lulusan baru, pencari kerja, korban PHK, atau pelaku wirausaha yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun, ada beberapa kriteria yang tidak diizinkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja ini, seperti nama yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial, penerima BSU, BPUM, prajurit TNI/Polri, ASN, kepala atau perangkat desa, komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler