Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Makassar Jumat 3 September 2021 Ada Tiga Lokasi

3 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Twitter TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakuknya akan segera berakhir.

Jika terlambat memperpanjang masa berlakunya maka pemilik SIM harus membuat dengan mengikuti tes seperti semula.

Baca Juga: SIM Keliling Jumat 3 September 2021 di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara

Untuk memperpanjang SIM saat ini sangat mudah, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang diadakan oleh Polda setempat.

Sepeti di Makassar Sulawesi Selatan, hari ini Jumat 3 September 2021, Polrestabes Makassar memberikan palayanan SIM keliling.

Baca Juga: Update Terbaru Daftar Hari Nasional dan Internasional September 2021, Ada Hari Aksara, G30S PKI dan KB Sedunia

Ada tiga lokasi yang tersebar di wilayah Makassar yang menyediakan layanan SIM Keliling sebagai fasilitas untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut lokasi SIM Keliling di Makassar pada Jumat, 3 September 2021:

Baca Juga: Persayaratan Naik Pesawat September 2021, Selama PPKM Wajib Menunjukan Kartu Vaksin dan Hasil PCR Negatif

 

1. Depan Terminal Daya

2. Abd. Kadir (SPBU)

3. Kanre Ronk (Karebosi)

Layanan SIM Keliling di daerah tersebut dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WITA.

Adapun dokumen yang dibutuhkan saat melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi SIM lama

2. Fotokopi KTP

3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Kalender Mancing September 2021, Potensi Sangat Baik Tanggal 4, 10, 19 dan 25

Karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19, masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan gerai SIM Keliling. Seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik saat di lokasi.

Untuk biaya, perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Gebyar Vaksinasi di Kota Depok Diadakan di 11 Kecamatan Kota Hingga 5 September, Cek Syarat dan Ketentuannya

1. Perpanjangan SIM A: Rp80.000

2. Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Demikian informasi layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar pada Jumat, 3 September 2021.***

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler