Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Serang Banten Jumat, 27 Agustus 2021

27 Agustus 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram.com/@simrestabesbdg1

MEDIA JABODETABEK-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Bagi warga Serang Banten yang ingin memperbaharui SIM, layanan SIM Keliling Polres Serang akan beroperasi dalam waktu terbatas.

Karena dalam masa PPKM Level 3, layanan SIM Keliling ini menggunakan prosedur standar kesehatan, yaitu wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga: SIM Keliling Badung Bali, Berikut Jadwal dan Lokasinya Hari Ini, 27 Agustus 2021

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, untuk layanan SIM Keliling Serang hari ini, tersedia di dua lokasi berikut:

1. Mall Ramayana,

2. Alun-alun Kramatwatu.

Adapun waktu pelayanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Berikut Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat, 27 Agustus 2021, Catat Jadwalnya!

Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka harus melakukan penerbitan SIM baru.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C harus membawa dokumen sepertu KTP dan SIM asli serta fotokopi, dan bukti surat kesehatan dari dokter.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang pada Jumat, 27 Agustus 2021.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler