MEDIA JABODETABEK-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Bagi warga Serang, Banten yang ingin memperbaharui Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Serang akan beroperasi dalam waktu terbatas.
Layanan SIM Keliling ini menggunakan prosedur operasi standar kesehatan yaitu wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Baca Juga: Hanya Tiga Tempat, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Makassar Hari Ini, 24 Agustus 2021
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, untuk layanan SIM Keliling hari ini, Selasa 24 Agustus 2021 akan tersedia di dua lokasi berikut:
1. Mal Ramayana
2. Taman Krakatau Kramatwatu
Adapun waktu pelayanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama
3. Bukti cek kesehatan dari dokter
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang pada Selasa, 24 Agustus 2021.***