Presiden Jokowi: Penerapan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga Tanggal 2 Agustus 2021

25 Juli 2021, 19:29 WIB
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden



MEDIA JABODETABEK – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang dibagikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021.

Presiden Jokowi menerangkan jika keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Mengingat angka penyebaran virus Covid Delta yang terbilang sangat cepat.

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Hoax Demo Tolak PPKM 'Jokowi End Game'

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo.

Ada beberapa aturan yang diperbaharui dalam PPKM level 4 kali ini.

Aturan tersebut mengatur tentang pedagang sembako dan kebutuhan pokok yang ada di pasar.

Pedagang sembako diizninkan buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutur Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Berikan Syarat Ini

Sedangkan untuk pedagang yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50% saja.

"Dan pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 dengan aturan lebih lanjut diatur oleh Pemda," tambahnya.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel dan usaha kecil lainnya dibatasi buka hingga pukul 21.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis diizinkan buka dengan protokol ketat sampai dengan pukul 21.00," imbuhnya.

Baca Juga: Pastikan Obat Gratis untuk Isoman, Presiden Jokowi Kerahkan Panglima TNI

Untuk warung makan dan restoran tetap diizinkan buka dengan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit saja.

"Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memililki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makam untuk pengunjung 20 menit,"

"Hal-hal tehnis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," pungkas Jokowi. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler