MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah mengubah aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 2021.
Di dalam aturan yang baru, disebutkan tempat ibadah semua agama selama PPKM Darurat Jawa Bali tidak ditutup.
Perubahan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Baca Juga: Viral, Bahas Dana CSR, Dua Anggota DPRD Labuanbatu Selatan Baku Hantam di Ruang Rapat
Adapun aturan yang diubah adalah huruf g dan k tentang penutupan tempat ibadah serta pelaksanaan acara resepsi pernikahan.
Bunyi hurf g dan h sebelum diubah sebagai berikut :
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Setelah direvisi, maka ada perubahan aturan terbaru yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Angka Kematian Akibat Covid-19 Hari ini Bertambah 1.040, Positif 34.379
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Aturan baru PPKM Darurat ini berlaku mulai hari ini Sabtu 10 Juli sampai 20 Juli 2021.***