Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni 2021

25 Mei 2021, 12:07 WIB
Airlangga Hartarto menyampaikan akan memperpanjang PPKM Mikro mulai hari Ini 20 April-3 Mei 2021. /ANTARA/ /

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh provinsi Indonesia mulai 1 sampai 14 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Airlangga menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti Rapat Terbatas tentang Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin 24 Mei 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 25 Mei 2021: Scorpio Jangan Terlalu Tenggelam dalam Perasaan

Pada PPKM Mikro 1 Juni tersebut, terdapat penambahan empat provinsi yang wajib menerapkan pembatasan tersebut.

Keempat provinsi tersebut adalah Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, 1014 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Airlangga seperti dikutip Media Jabodetabek dari menpan.go.id pada Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Tata Cara Lakukan Migrasi Rekening dari BNI Syariah dan BRI Syariah ke BSI

Empat provinsi tersebut wajib menerapkan PPKM Mikro karena terdapat penambahan kasus aktif COVID-19.

Selain itu, provinsi dengan peningkatan kasus aktif COVID-19 adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga mengatakan bahwa 56,4 persen kasus aktif COVID-19 berada di Pulau Jawa.

Baca Juga: Hati-hati Ada Uang Palsu Sebanyak Satu Miliar Beredar di Indramayu

Sedangkan sebanyak 21,3 persen kasus aktif COVID-19 terdapat di Pulau Sumatera.

Adapun lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

“Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” ucap Airlangga.

Baca Juga: Paguyuban Pasundan Serukan Boikot Produk Israel Sebagai Dukungan Untuk Palestina

Ia juga menerangkan tentang perkembangan kasus COVID-19 secara nasional.

Tingkat kasus aktif mencapai 5,2 persen, kesembuhan 92 persen, dan kematian 2,8 persen per tanggal 23 Mei 2021.

Sementara itu, Airlangga menjelaskan ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ICU.

Baca Juga: Tarif ATM Link Naik Mulai 1 Juni 2021, Ini Alasannya

Secara nasional ketersediaan tempat tidur pasien COVID-19 masih berada di angka yang aman yaitu 31 persen.

Tetapi sejumlah daerah mempunyai tingkat keterisian di atas rata-rata kapasitas tempat tidur pasien nasional.

“Tidak ada yang di atas 60 persen. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40 persen adalah Sumatra Utara 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatra Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, Lampung 41 persen,” kata Airlangga.

Baca Juga: Terjadi Kerumunan, Wisatawan Pantai Karang Hawu Diminta Meninggalkan Lokasi

Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19.

Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan 88,89 persen, Jawa Timur 87 persen, DKI Jakarta 65 persen, Jawa Barat 73 persen, Jawa Tengah 75 persen, Riau 67 persen, Kepulauan Riau 70 persen, dan Sumatra Utara 62,76 persen.

“Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70 persen itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas COVID-19,” ucap Airlangga.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler