Menhub Budi Karya: Kebijakan Larangan Mudik Demi Kebaikan Kita Semua

8 Mei 2021, 13:24 WIB
Kemenhub Bantah Keras Isu Bus Berstiker Khusus Dapat Angkut Pemudik pada masa larangan mudik 6-17 mei mendatang/Aulia Nur Hakiki / Rhandy Aefiando/Warta Pontianak

MEDIA JABODETABEK - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

Karena pemerintah melarang masyarakat untuk tidak melakukan mudik di masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

"Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah" kata Menhub.

Baca Juga: Repotnya Lebaran Tahun Ini, Keluar dan Masuk Kota Tangerang Harus Pakai Surat SIKM

"Memang kebijakan itu digunakan untuk melindungi kita semua dari paparan Covid 19," lanjut Menhub seperti yang dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara ketika meninjau Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Sabtu, 8 Mei 2021.

Hal itu dibuktikan dengan turunnya jumlah penumpang yang bahkan menyentuh hampir 95 persen di sejumlah moda transportasi.

Salah satunya di Terminal Pulo Gebang, pada hari pertama larangan mudik berlaku yaitu Kamis, 6 Mei 2021, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang hanya 11 orang.

Baca Juga: Daftar Checkpoint dan Pos Penyekatan Larangan Mudik di Wilayah Jakarta

Sedangkan di hari kedua larangan mudik, yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang sebanyak 40 orang.

Penurunan pergerakan penumpang yang keluar dari Jakarta itu diperkirakan hingga 90%.

Menhub menjelaskan biasanya penumpang yang berangkat itu 1.000 orang, dan kini hanya 40 orang saja.

Baca Juga: Tempat Minum Teh dan Ngemil di Jakarta Utara

Sementara itu, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta dan sejumlah bandara lainnya di Indonesia juga ikut menurun hingga 95%.

Meski mudik dilarang, pemerintah juga mengatur pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan non-mudik.

Baca Juga: Twitter Mengumumkan Fitur Tip Jar, Mengirim Uang Kepada Pengguna Akun

Untuk perjalanan non-mudik sendiri terbagi menjadi 4 kriteria yaitu menjenguk keluarga yang meninggal dunia, dinas atau tugas, hamil, dan sakit dengan syarat yang harus dilengkapi.

Semua perjalanan non-mudik itu harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari kelurahan setempat yang bertanda tangan.

Menhub juga mengatakan bahwa alasan larangan mudik ini dibuat adalah untuk menekan penyebaran kasus Covid 19.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler