Inilah Jadwal, Persyaratan dan Batasan Akses Bantuan Kuota Internet Kemendikbud April 2021

11 April 2021, 19:17 WIB
Bantuan data kuota internet 2021 cair hari ini, berikut ini cara klaim voucher gratisnya.* /Kemendikbut/Tangkapan Layar Kemendikbud

MEDIA JABODETABEK – Bantuan kuota internet kemendikbud untuk bulan April 2021 mulai disalurkan pada hari ini, 11 April 2021.

Seperti jadwal yang sudah ditetapkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 yang menyatakan penyaluran bantuan kuota akan dilakukan selama 3 bulan yakni bulan Maret, April dan Mei yang dimulai dari tanggal 11 sampai 15 pada setiap bulannya.

Kuota bantuan yang diberikan berlaku selama 30 hari dengan jumlah bantuan yang ditetapkan, sebagai berikut.

Baca Juga: Kini Perpanjang dan Membuat SIM Baru Bisa Sambil Tiduran di Rumah

Jenjang Paud akan menerima bantuan kuota sebesar 7 GB per bulan, jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerima bantuan kuota sebesar 10 GB per bulan, serta Mahasiswa dan Dosen akan menerima bantuan kuota sebesar 15 GB per bulan.

Sementara Pendidik untuk jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menegah akan mendapatkan bantuan kuota sebesar 12 GB per bulan.

Bantuan kuota internet dari kemendikbud ini merupakan paket akses untuk semua jaringan dengan dibatasi beberapa akses pada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemendikbud), serta daftar laman dan aplikasi sebagai berikut.

Baca Juga: Lapas Teroris di Bogor Overcapacity, Pemerintah Bangun Tiga Lapas di Nusakambangan

Social Network : Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, YY.

Game : 8 Ball Pool, Candy Crush, Clash of Clans, Clash of Kings, Clash Royale, Crisis Action, Fifa Mobile Football, Garena, Garena AOV, Garena Free Fire.

Video Apps : Dailymotion, JWPlayer, Likee, Netflix, QQVideo, Tiktok, TVUNetworks, Viu.

“Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu” tulis laman kemendikbud.

Baca Juga: Pagi Hari ini, Malang Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,5, Tidak Berpotensi Tsunami

Sedangkan Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang

tua/anggota keluarga /wali.

Baca Juga: Gempa di Malang Makan Korban Jiwa, satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, Dua Luka Berat

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

Baca Juga: Setelah Gempa, Wilayah Jawa Timur Terancam Banjir Bandang dan Tanah Longsor

2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler