Dorong Profesionalisme Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar Uji Kompetensi Wartawan

30 Maret 2021, 21:36 WIB
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat Media Network /Mediajabodetabek/PRMN

MEDIA JABODETABEK - Sebanyak 93 persen Jurnalis Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dan portal mitranya, lulus tes uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kemampuan Jurnalis (LUKW) Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Pikiran Rakyat.

Kegiatan yang dilangsungkan pada 29 -30 Maret 2021, tercatat sebanyak 12 wartawan menjalani UKW jenjang Muda dan lima di antaranya jenjang Madya.

Dari 16 peserta UKW, 15 di antaranya lulus. Pengumuman kelulusan disampaikan penguji dari PWI Pusat Refa Riana.

Baca Juga: Sambut Hari Film Nasional, Kemenparekraf Upayakan Kebangkitan Industri Film Nasional

Pada UKW yang untuk kali pertama digelar ini, LUKW Pikiran Rakyat melibatkan tiga penguji kompeten dari PWI Pusat yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana.

LUKW PR menggunakan modul yang sebelumnya diadopsi dari modul UKW PWI tapi telah mendapatkan penyesuaian dengan karekter portal berita online.

Sehingga memasukkan materi menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS) selain juga pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

Baca Juga: PLN Berhasil Perbaiki 8 Gardu yang Terdampak Kebakaran Kilang Balongan

LUKW Pikiran Rakyat dibuka salah seorang anggota Dewan Pers Dr Asep Setiawan serta diawasi langsung oleh unsur Dewan Pers.

Direktur Bisnis PT Pikiran Rakyat Bandung Januar P Ruswita membuka sekaligus menutup kegiatan UKW tersebut.

UKW ini juga diikuti oleh enam pemagang yang ke depan akan mengisi tenaga penguji di lingkungan LUKW Pikiran Rakyat.

Baca Juga: 71 Tahun Hari Film Nasional, Kucumbu Tubuh Indahku Masih Dianggap Tabu, Ada Apa Dengan Film Tersebut

Keenamnya adalah Erwin Kustiman, Dadang Hermawan, Otang Fharyana, Hari Setiawan, Brilliant Awal, dan Sunardi Panjaitan.

Para pemagang ini harus mendampingi penguji dalam tiga kesempatan UKW, sehingga layak untuk menjadi penguji UKW selanjutnya.

CEO PRMN Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Siap Bangun MRT Fase 2, Hotel Indonesia-Ancol

“Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing,"ungkap Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.

"Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dalam ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist.

Baca Juga: Mengenal Kecerdasan Buatan Artificial Intelligence 'AI' Dalam Meningkatkan Ketahanan Cyber

Maka para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional."

"Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” kata Sulis.

Baca Juga: Masa Lapor Pajak Online Berakhir pada 31 Maret 2021, Berikut tata cara dan ketentuannya

Sementara itu, Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur dan Walikota Yogyakarta Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual," katanya menguraikan.

Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Baca Juga: Abu Rimba, Hanya Orang Bodoh yang Bilang Itu Syahid

Ia menjelaskan bahwa saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar."

"Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content."

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Radha Krishna Rabu 31 Maret 2021: Siapa Dhanvantari yang Membantu Radha Menyembuhkan Saambh?

"Di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” katanya menguraikan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream.

“Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten."

Baca Juga: Klik di Sini Link Download Jadwal Puasa Ramadan 1442 H Lengkap Untuk 35 Kota

"Juga kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” ujarnya.

Erwin mengatakan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.

“Oleh karena itu proses kemunculan informasi pers mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan."

"Kalaupun kemudian ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Inilah urgensi dari pelaksanaan UKW,” katanya menegaskan.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler