Hari Musik Nasional : Kemendikbud Komit Lindungi Hak Cipta Musisi Tradisional

10 Maret 2021, 08:30 WIB
Presiden dalam memperingati Hari Musik Nasional /Tangkap layar/Instagram @jokowi

MEDIA JABODETABEK - Pada 9 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Musik Nasional.

Di Hari Musik Nasional 2021 kali ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan komitmennya beri perlindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak cipta.

Namun pada kenyataannya, pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya musisi tradisional lemah secara perlindungan hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Maret 2021 : Angga Curiga pada Mama Sarah, Elsa Jujur soal Reyna

Peringatan Hari Musik Nasional akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisonal yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid. Sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari siaran pers yang diunggah di laman kemdikbud.go.id.

Kemendikbud dalam siaran persnya juga menyatakan bahwa maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Baca Juga: Mazda Luncurkan Generasi Terbaru CX-5 di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Tetapi, bagai pedang bermata dua, eksistensi pencipta lagu naik tetapi pengumpulan royaltinya sulit dilakukan sebab berdasarkan keterangan Hilmar, salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti.

Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan fokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.

Kebijakan pertama yaitu menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional.

Baca Juga: Turun Belasan Juta, Ini Harga Toyoya Avanza Setelah Pajak Nol Persen PPnBM

“Untuk hal ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” ungkap Hilmar sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari siaran pers yang diunggah di laman kemdikbud.go.id.

Kebijakan kedua adalah mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP.

Baca Juga: Layanan Logistik Gojek Tumbuh 25 Persen Selama Pandemi

Kebijakan ini juga memperoleh dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisonal yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler