Himbauan Pemerintah untuk Tidak Unggah Sertifikat Vaksin ke Media Sosial

5 Maret 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi vaksin Covid 19 /pixcel/

 

Media Jabodetabek - Sejak bulan lalu program vaksinasi COVID-19 sudah mulai berjalan. Pentingnya memperhatikan hal-hal lain seperti tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarang membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menkominfo, Johny G. Plate, dikutip Media Jabodetabek di Antara News.

Baca Juga: KeyEast Entertainment Merilis Pernyataan Terkait Skandal Ji Soo dan Menyangkal Tuduhan Kekerasan Seksual

Setelah gelombang pertama yaitu tenaga kerja, kemudian dilanjutkan oleh pekerja di pelayanan sektor publik yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan yang terakhir ada masyarakat lanjut usia yang akan mendapat giliran suntikan vaksin COVID-19.

Masyarakat dapat melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi. Nantinya warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.

Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum Demokrat Periode 2021-2025

Jika nantinya seseorang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa ia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat yang diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Masyarakat yang sudah divaksin akan mendapatkan SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikasi vaksin versi digital. Namun nantinya juga akan diberikan sertifikasi secara fisik di tempat vaksin setelah vaksinasi.

Baca Juga: Mulai Pertengahan Maret, Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik

Sertifikasi atau pemberian tanda bukti ini bukan pertama kalinya di Indonesia, hal ini biasa disebut dengan "kartu kuning". Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jeis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Dalam sertifikat COVID-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan NIK. Hal ini yang dikhawatirkan apabila adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memakai data ini sebagai perilaku kriminal. Sekilas data tersebut hanyalah berdiri sendiri, namun sesungguhnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Baca Juga: Masih Dilanda Banjir, Anies Baswedan Susun Strategi Untuk Selamatkan Jakarta!

Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan. Tiket vaksinasi COVID-19 juga sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial yang mengandung QR Code, yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Sebaiknya demi keamanan dan kerahasiaan data, sertifikan dipergunakan jika memang dibutuhkan seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.

Baca Juga: Luhut : Pembangunan Infrastuktur DIY Harus Hampu Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Selama setahun terakhir ini, vaksin COVID-19 sudah dinantikan oleh masyarakat agar memberikan harapan baru untuk mengatasi pandemi. Vaksi tidak menjamin 100 persen seseorang dapat bebas dari virus Corona, namun jika terinfeksi nantinya, gejala yang timbul diharapkan tidak parah.

Program vaksinasi dari pemerintah ini merupakan skala nasional yang berlangsung sampai tahun depan. Vaksinasi ini akan dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang I pada Januari hingga April 2021 yang memprioritaskan tenaga kerja kesehatan, warga lanjut usia dan petugas yang bekerja di sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Peringatan Obesitas Sedunia Jatuh Hari Ini, Yuk Kenali Cara Mencegah dan Penanganannya

Nantinya Gelombang kedua akan berlangsung pada April 2021 hingga Maret 2022, untuk masyarakat rentan yang berada di daerah berisiko penularan tinggi. Setelah adanya program vaksin gratis dari pemerintah, Indonesia juga akan mengadakan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong . 

Perlu diingat nantinya, jika sudah ada vaksin, masyarakat tidak serta-merta bebas dari COVID-19. Otoritas kesehatan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler