Solusi Cara Verifikasi KTP dan KK Untuk Daftar di Prakerja.go.id

21 Februari 2021, 14:04 WIB
Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Disini Cara Daftarnya /Instagram @kartu prakerja/Instagram @kartu prakerja

MEDIA JABODETABEK - Berikut ini cara mudah melakukan verifikasi KTP untuk mendaftar di prakerja.go.id.

Pemerintah membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 12 tahun 2021.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Ganjil Genap Bogor, Hari ini Giliran Mobil Berplat Ganjil Boleh Masuk Wilayah Bogor

Siapa saja yang berhak mendaftar program Prakerja ? Yakni pekerja atau buruh yang terkena dampak PHK.

Selain itu Prakerja juga berlaku untuk pekerjaatau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Persyaratan untuk bisa mendaftar Prakerja harus warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Update Banjir Jakarta Mulai Surut, Masih Ada Dua Titik Genangan di Jakarta Selatan

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Program Kartu Prakerja tidak berlaku bagi masyarakat berikut ini :

1.Pejabat Negara
2.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.Aparatur Sipil Negara
4.Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat desa
7.Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Lirik Lagu Kopi Dangdut Lengkap Dengan Chord Gitar, Fahmi Shahab yang Sedang Populer Ingatkan Masa Muda

Cara mendaftar Prakerja sangat mudah, berikut langkah-langkahnya :

1. Anda harus membuat akun di Prakerja.go.id Masukkan email (gunakan gmail) dan password kamu, lalu klik Daftar.

2.Anda akan mendapatkan verifikasi melalui email

3. Buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Rela Basah Tinjau Beberapa Lokasi Banjir di Tangerang

4. Jika verifikasi sudah dilakukan maka proses pendaftaran berhasil.

Apa saja tahap pendaftaran Kartu Prakerja?

Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun Anda, Anda akan masuk ke dashboard akun.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Wabah Flu Burung H5N8 Hantui Masyarakat Rusia

1.Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya.

2.Lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP Anda.

3.Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik kirim.

Baca Juga: Bukan Hanya di Jakarta, Banjir Juga Melanda Karawang, Rumah Plh Bupati Karawang Ikut Terendam

4.Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.

5.Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar

6.Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

Jika sudah diisi semua dengan lengkap, Anda bisa mengikuti langkah selanjutnya yakni tes motivasi dan kemampuan dasar.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona di Dunia Hari Ini Minggu 21 Februari 2021, Indonesia dan Iran Tertinggi di Asia

Jika Anda mengikuti tes, Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal ikut seleksi Gelombang.

Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili Anda, lalu klik Gabung.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem ML 21 Februari 2021: Serbu Hadiah dari Mobile Legends Moonton!

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Anda selesai!

Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Motor Mogok Kerena Menerobos Banjir

Jika Anda belum lolos,Anda bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.

Bagaimana jika nomor NIK KK atau KTP selau gagal atau tidak sesuai ?

Anda bisa melalukan verifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Biaya Perawatan Wajah Uut Permatasari Cuma Rp750.000 Murah apa Mahal ?

Caranya sebagai berikut :

1. Via Online

Pengecekan nomor Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Caranya sebagai berikut:

Klik link ini https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: BMW Astra Siap Evakuasi Mobil Konsumen yang Terjebak Banjir

Jika NIK Anda sudah terdaftar dalam database, maka data Anda akan muncul secara lengkap.

2. Via Facebook dan Twitter

Cara cek Kartu Keluarga melalui media sosial juga bisa menjadi cara alternatif berikutnya.

Anda bisa mencari akun Facebook 'Halo Dukcapil' dan Twitter dengan username @ccdukcapil.

Untuk keamanan dan privasi data terjaga, silahkan kirim permintaan cek KK online melalui fitur Direct Message(DM).

Baca Juga: Dicap Sebagai Pelakor dan Diisukan Sudah Nikah Siri, Ini Foto Terbaru 2021 Nissa Sabyan

Cara ini memang aman, hanya saja membutuhkan waktu cukup lama, kurang lebih 24 jam untuk mendapatkan balasan (respons) dari pihak Dukcapil.

3. SMS dan WhatApp

Cara cek KK online bisa dilakukan via SMS atau WhatsApp. Kamu bisa langsung kirimkan pesan pribadi dengan format berikut:

#NIK

#Nama_Lengkap

#Nomor_Kartu_Keluarga

#Nomor_Telp

#Keluhan

Lalu, kirimkan format pesan tersebut ke nomor +628118005373.

Seluruh proses cek kartu keluarga dari SMS atau WhatsApp membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler