Cara Daftar Supaya Dapat Bansos Dari kemensos, Akses dtks.kemensos.go.id

2 Februari 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) 2021. /pixabay/EmAji

MEDIA JABODETABEK - Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari menterian Sosial (Kemensos) Anda bisa cek situs dtks.kemensos.go.id.

Jika Anda Anda belum terdaftar, Anda bisa mendaftarkan melalui situs tersebut berikut ini caranya.

Pandemi covid-19 atau Corona membuat semua sektor terganggu termasuk pada sektor eknomi.

Baca Juga: Baca Doa Nabi Daud Untuk Meluluhkan dan Melembutkan Hati Seseorang Dari Jauh

Sampai saat ini pandemi virus yang berawal dari Wuhan China ini belum bisa dikendalikan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah supaya situasi perekomian, kesehatan dan ketahanan pangan tetap berjalan lancar.

Salah satu upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia bisa bertahan dalam situasi seperti saat ini dengan memberikan dana bantuan langsung tunai maupun sembako.

Baca Juga: Jadwal live Streaming Acara TVRI Hari Selasa 2 Februari 2021

Penyaluran bansos dikelola langsung oleh Kemensos sebagai instansi yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat.

Bantuan baik berupa sembako dan uang tunia tersebut disalurkan untuk masyarakat yang kesejahteraan sosailnya rendah sebanyak 40 persen.

Penyaluran bansos diambil Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdftar, Anda bisa cek di dtks.kemensos.go.id apakah anda salah satu penerimanya.

Baca Juga: Disnaker Bekasi Catat ada 2.935 Pekerja Terdampak Covid-19 Sejak Maret - Desember 2020

Pemberian bantuan sosial ini juga mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial sebagai dasar hukum pemberian bansos DTKS.

Undang-undang tersebut diantaranya, adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Ayun Ambing yang Jadi Challenge Buss it di TikTok

Seperti diberitakan oleh Pikiran Rakyat Depok dalam artikel yang berjudul : Cara Pendaftaran DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Ringankan Masyarakat Terdampak Covid, Subsidi Token Listrik PLN Diperpanjang Hingga Bulan Maret 2021

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Museum Olahraga Surabaya Siap Diresmikan

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Pengertian Speedo Meter dan Cara Kerjanya

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Baca Juga: Aturan Baru Whatsapp yang Banyak Orang Belum Tahu, Dari Vermuk Hingga Sidik Jari

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***(Adithya Nurcahyo/Pikiran Rakyat Depok)

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler