Kesepakatan penggunaan kriteria yang dimaksud ialah kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria ini sudah diterima oleh empat negara dan beberapa ormas Islam yakni NU dan Persis.
Ada sejumlah faktor mengapa kriteria MABIMS perlu diterima dalam penentuan awal bulan Hijriah di antaranya:
• kriteria MABIMS dibangun atas dasar data rukyat,
• kriteria MABIMS dibangun atas dasar,
• parameter yang digunakan dalam kriteria MABIMS adalah parameter yang biasa digunakan oleh para ahli hisab Indonesia yaitu ketinggian hilal dan jarak sudut bulan-matahari,
• parameter yang digunakan menjelaskan aspek fisis rukyatul hilal,
• dalam kriteria MABIMS, ketinggian minimal 3 derajat didasarkan pada data global yang artinya tinggi hilal di bawah 3 derajat tidak terlihat karena gangguan cahaya senja yang masih kuat,
Artikel Rekomendasi