Seorang istri yang ingin berpuasa sunnah harus meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu, jika puasa tidak diizinkan olehnya, maka puasa tersebut haram.
Kecuali jika suaminya tidak ada di hadapannya, seperti ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf itu tidak memerlukan izin suami.***
Artikel Rekomendasi