MEDIA JABODETABEK - Apakah berwudhu tanpa busana sah? Simak penjelasan dari Buya Yahya di sini.
Bagaimana hukum seseorang yang berwudhu tanpa busana?
Dalam akun YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya, seorang pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon menjelaskan tentang sah tidaknya jika seseorang berwudhu tanpa busana.
Video berjudul "Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? | Buya Yahya Menjawab" diunggah pada Rabu, 13 Juli 2022.
"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh," Jelas Buya Yahya dalam video tersebut.
Makruh adalah tindakan yang tidak disukai Allah, namun tidak berdosa jika seseorang melakukannya.
Baca Juga: Sandra Oh berikan Ucapkan Selamat Kepada Jung Ho Yeon Atas Nominasinya di Emmy Awards
Dalam hal ini, berwudhu dalam keadaan telanjang merupakan perbuatan makruh, karena dikhawatirkan akan menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu.
Anggota badan yang dapat membatalkan wudhu jika disentuh adalah kelamin dan lubang dubur, secara sengaja maupun tidak sengaja dengan menggunakan telapak tangan dan bagian dalam jari-jari.
Kekhawatiran tersebut akan menyebabkan rasa ragu-ragu dan was-was dalam shalat.
Baca Juga: Jadwal Tayang Extraordinary Attorney Woo Episode 5 dan 6, Lengkap Dengan Daftar Para Pemainnya
Namun jika seseorang merasa yakin akan wudhunya, maka berwudhu tanpa busana tetap sah, hanya saja kembali lagi, hukumnya makruh.
Itulah penjelasan Buya Yahya terkait sah tidaknya seseorang yang berwudhu tanpa busana.***
Artikel Rekomendasi