1. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan di tempat ibadah seperti mesjid tetapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatannya itu seperti:
• Salat Tarawih,
• Iktikaf,
• Tadarus Al Qur'an,
• Pengajian,
• Zakat,
• Infak,
• Sedekah, dan lain-lain.
Baca Juga: Hari Kartini Tanggal Merah Bukan? Libur atau Tidak? Cek Jawabannya di Sini
2. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan seperti:
• Buka puasa bersama,
• Sahur bersama,
• Open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
3. Masyarakat diperbolehkan untuk melakukan aktivitas yang dilarang untuk Pejabat dan Aparatur Sipil Negara tetapi dengan syarat:
• Memperhatikan protokol kesehatan,
• Sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dan booster.
Bagi Anda yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 dan booster pada bulan Ramadhan diperbolehkan tetapi tetap dengan mengikuti panduan kesehatan.
4. Melakukan zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah boleh kepada:
• Badan Amil Zakat Nasional,
Lembaga Amil Zakat,
• Masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
5. Jika ingin mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi boleh di:
• Masjid,
• Musala,
• Rumah masing-masing.
6. Apabila ingin melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan terbuka tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya:
• Memakai masker,
• Jaga jarak,
• Menggunakan hand sanitizer, dan lain-lain.***
Artikel Rekomendasi