Jadwal Imsak dan Buka Puasa Makassar Kamis, 21 April 2022 atau 19 Ramadhan 1443, Yuk Ketahui di Sini

- 20 April 2022, 12:00 WIB
Jadwal imsak dan buka puasa Makassar 21 April 2022.
Jadwal imsak dan buka puasa Makassar 21 April 2022. /Pixabay/

MEDIA JABODETABEK - Berikut Jadwal imsak dan buka puasa di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, 21 April 2022 yang perlu Anda ketahui.

Informasi jadwal imsak dan buka puasa ini telah dirilis Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs resminya.

Dalam artikel ini tidak hanya membahasa terkait jadwal imsak dan buka puasa saja, tapi ada juga waktu sholat untuk wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.

Baca Juga: Tanggal 21 April Memperingati Hari Apa? Ada Hari Kartini 2022, Berikut Sejarah dan Link Twibbon Kartini Day

Namun, kira-kira jam berapa jadwal imsak dan buka puasa hari ini di Makassar, Sulsel pada Kamis, 21 April 2022 atau 19 Ramadhan 1443 H? Simak jawabannya berikut ini.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Makassar dan sekitarnya pada Kamis, 21 April 2022 atau 19 Ramadhan 1443:

Imsak: 04.36 Wita
Subuh: 04.46 Wita
Zuhur: 12.05 Wita
Ashar: 15.23 Wita
Magrib: 18.03 Wita
Isya: 19.13 Wita

Baca Juga: Hari Ini 21 April 2022 Puasa yang ke Berapa? Simak Jawabannya Lengkap dengan Jadwal Imsakiyah Kota Balikpapan

Adapun pedoman Ibadah Ramadhan Idul Fitri dari Kemenag sesuai dengan surat edaran terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dengan Nomor 08 Tahun 2022 yang Mediajabodetabek.com lansir dari situs Kemenag RI, yaitu:

1. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan di tempat ibadah seperti mesjid tetapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatannya itu seperti:
• Salat Tarawih,
• Iktikaf,
• Tadarus Al Qur'an,
• Pengajian,
• Zakat,
• Infak,
• Sedekah, dan lain-lain.

Baca Juga: Hari Kartini Tanggal Merah Bukan? Libur atau Tidak? Cek Jawabannya di Sini

2. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan seperti:
• Buka puasa bersama,
• Sahur bersama,
• Open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

3. Masyarakat diperbolehkan untuk melakukan aktivitas yang dilarang untuk Pejabat dan Aparatur Sipil Negara tetapi dengan syarat:
• Memperhatikan protokol kesehatan,
• Sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dan booster.

Bagi Anda yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 dan booster pada bulan Ramadhan diperbolehkan tetapi tetap dengan mengikuti panduan kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Banyuwangi Kamis, 21 April 2022 Lengkap Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Jadwal Sholat

4. Melakukan zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah boleh kepada:
• Badan Amil Zakat Nasional,
Lembaga Amil Zakat,
• Masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

5. Jika ingin mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi boleh di:
• Masjid,
• Musala,
• Rumah masing-masing.

6. Apabila ingin melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan terbuka tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya:
• Memakai masker,
• Jaga jarak,
• Menggunakan hand sanitizer, dan lain-lain.***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini