Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 27 Maret 2022, 20:15 WIB
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat. /Antara/Rivan Awal Lingga

MEDIA JABODETABEK - Menjelang Ramadhan, biasanya umat Muslim di tanah air melakukan berbagai macam tradisi, salah satunya ziarah kubur.

Kurang afdal rasanya, jika sebelum menjalani ibadah puasa Ramadhan tanpa ziarah kubur.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan?

Dalam hal ini, Ustadz Adi Hidayat memberi penjelasan agar kita berhati-hati karena hukum ziarah kubur bisa menjadi haram bila melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Quotes Terbaik Menymabut Ramadhan Penuh Makna, untuk Status di Facebook, WhatsApp dan Instagram

Sebagaimana diberitakan DeskJabar.com dalam artikel berjudul "Hati-hati Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 1443 H/2022 Bisa Menjadi Haram, Inilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada semacam tren untuk membangun citra mendiang agar dianggap baik oleh orang lain, sehingga muncul jasa penyewaan orang nangis.

"Jadi kalau ada dikenal orang buruk, disewa satu rombongan untuk orang nangis saja, ada itu zaman jahiliyah," katanya.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan, karena terdapat yang namanya ziarah kubur yang berarti berkunjung ke kuburan, orang secara umum menganggap ziarah adalah berkunjung ke orang yang sudah wafat.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencium Istria Saat Puasa, Apakah Batal ? Berikut Penjelsan Ustad Abdul Somad

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Deskjabar.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x