Seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya sebagai berikut :
“dan kerjakanlah sholat, tunaikanlah (membayar) zakat dan ruku’ lah Bersama orang-orang yang ruku’”
Bahkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya :
"Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa.” (H.R. Abu Dawud).
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Rok untuk Pria jadi Trend Fesyen Saat Ini
Dengan adanya hadis tersebut, jelas bahwasannya membayar zakat wajib bagi umat umat muslim.
Tentang zakat juga ditegaskan oleh Allah Subhanahu Wata'ala dalam surat AT-Taubah ayat 60 yang artinya :
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 yang artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,"
Baca Juga: Nyawanya Terancam, Andin Curiga pada Elsa! Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 26 Maret 2021
Artikel Rekomendasi