Bolehkah Qurban untuk Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya

5 Juli 2022, 14:00 WIB
Bolehkah Qurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya. /tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV.

MEDIA JABODETABEK – Salah seorang jemaah bertanya kepada Buya Yahya tentang bolehkah qurban untuk keluarga yang sudah meninggal.

Dia pun sempat menceritakan mengenai ibunya yang menitipkan hewan qurban kepadanya beberapa waktu lalu. Namun kini, ibunya telah meninggal dunia.

Dia pun bingung apakah hewan qurban tersebut tetap dikurbankan atas nama ibunya yang sudah meninggal atau diganti dengan nama orang lain saja.

Mendengar pertanyaan tersebut, Buya Yahya pun memberikan tanggapan.

Baca Juga: NOAH Rilis Music Video Terbaru, Simak Lirik Lagu di Atas Normal yang Kini Trending di YouTube

Menurut Buya Yahya, telah menjadi kesepakatan ulama mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

“Qurban untuk orang yang (sudah) meninggal dunia itu ga ada. Ga ada bukan berarti tidak boleh, tapi tidak ada,” kata Buya Yahya, dilansir dari video di YouTube Al Bahjah TV.

Akan tetapi menurut Buya, terdapat pengecualian apabila dalam kasus tersebut terdapat wasit yang terlebih dulu telah diberikan oleh orang yang meninggal tersebut.

“Kalo kita tiba-tiba ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, ga ada, tapi boleh,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Adha 1443 Hijriyah dengan Tema 'Sejarah dan Makna Idul Adha'

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini pun menjelaskan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal memang tidak ada menurut kesepakatan ulama.

Meskipun tidak ada, tetapi boleh dilakukan dan terhitung sebagai sedekah bukan qurban. Karena qurban merupakan ibadah yang dibebankan kepada yang masih hidup.

Adapun untuk orang yang sudah meninggal dunia, menurut ulama dengan nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini, memotong hewan tersebut tidak termasuk qurban.

Akan tetapi, Buya berpendapat bahwa hewan yang sudah dipotong tersebut tetap akan bermanfaat apabila dibagikan dan menjadi pahala sedekah terhadap umat Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 1443 Hijriyah untuk Ma’mum dan Imam, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Terlebih apabila sebelumnya, orang yang meninggal tersebut sudah menitipkan hewan qurban yang memang sudah dia beli. Maka, lebih baik untuk dilaksanakan kurbannya.

“Atau seandainya tidak ada (hewan kurbannya) tapi berwasiat, kalo seandainya mati tolong sembelih hewan qurban. Maka kita penuhi atas dasar wasiat, bukan qurban untuk orang meninggal dunia,” kata Buya Yahya.

“Asalkan dia bukan yang harbi, yang memerangi kita, kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan seorang agama lain, hidup baik. Maka, daging qurban pun boleh diberikan kepada mereka,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: 8 Twibbon Hari Jadi Ngawi 2022: Cocok Dijadikan Foto Profil Kekinian di Media Sosial pada 7 Juli 2022

Buya pun mengatakan bahwa terkait qurban untuk orang yang meninggal dunia, memang terdapat perbedaan pendapat yang panjang.

Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dijadikan bahan perdebatan.

Menurutnya, kita dapat mengambil jalan tengah dari perbedaan pendapat yang ada.

“Bagi yang mengatakan tidak sah, maka akan menjadi sedekah yang diterima. Selesai. Jadi ga usah ribut dalam hal ini,” kata Buya, mengakhiri jawabannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memotong hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada. Kecuali, ada wasiat yang diberikan oleh orang yang meninggal tersebut.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler