Bolehkah Non-Muslim Menerima Daging Qurban? Buya Yahya Beri Penjelasan Seperti Berikut

4 Juli 2022, 13:00 WIB
Bolehkah Non-Muslim Menerima Daging Qurban? Berikut Penjelasan Buya Yahya /Youtube/Al-Bahjah TV

MEDIA JABODETABEK – Dalam sebuah sesi tanya jawab kajian, Buya Yahya menerima pertanyaan tentang boleh atau tidaknya memberikan daging qurban kepada non-muslim.

Pertanyaan seperti ini mungkin sering muncul di masyarakat Indonesia, apakah non-muslim diperbolehkan menerima atau diberikan daging qurban?

Mengingat ibadah qurban merupakan agenda tahunan umat Islam dan Indonesia sendiri merupakan negara dengan kondisi masyarakat yang beragam, tidak hanya suku tetapi juga agama.

Baca Juga: 3 Twibbon HUT Kabupaten Buton ke 63: Frame Foto Terbaik untuk Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Buton

Mendengar pertanyaan tersebut, Buya Yahya pun memberikan jawabannya.

“Yang jelas daging qurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin,” kata Buya Yahya, dilansir Mediajabodetabek.com dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

Seberapa pun jumlah orang miskin di wilayah tempat qurban tersebut, mereka tetap harus diutamakan meskipun jumlahnya sedikit dan selebihnya orang kaya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini pun menyatakan bahwa inti dari qurban itu sendiri adalah untuk bersenang-senang dan bersedekah.

Baca Juga: Profil Jembatan Gantung Rengganis, Tengah Viral dan Laris Manis di Kunjungi Wisatawan

Sehingga, walaupun suatu wilayah dihuni oleh orang-orang kaya tetap diperintahkan untuk melaksanakan qurban.

Meskipun semua yang ada di wilayah tersebut hidup berkecukupan atau lebih, tetap diperintahkan untuk tukar menukar atau saling memberikan daring qurban.

Sebab menurut Buya Yahya, daging qurban itu tidak hanya harus diberikan untuk fakir miskin saja. Meskipun tetap harus diutamakan pembagiannya kepada fakir miskin terlebih dahulu.

Lantas bagaimana dengan pembagian daging qurban kepada orang-orang yang bukan penganut agama Islam?

Baca Juga: Sinopsis Film Taken Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 4 Juli 2022, Dibintangi Liam Neeson

Menurut ulama dengan nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini, memberikan daging qurban kepada orang-orang penganut agama lain yang berada di wilayah yang melaksanakan qurban dibolehkan.

“Asalkan dia bukan yang harbi, yang memerangi kita, kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan seorang agama lain, hidup baik. Maka, daging qurban pun boleh diberikan kepada mereka,” kata Buya Yahya.

Ia pun menerangkan bahwa memberikan daging qurban kepada pemeluk agama lain di sekitar kaum muslim dan memiliki hubungan yang baik dengan kaum muslim tersebut, masuk dalam bersedekah.

“Dan sambil diniatkan bahwa dengan sedekah tersebut mereka dapat tersentuh hatinya,” kata Buya Yahya, mengakhiri jawabannya.

Baca Juga: Niat Puasa Idul Adha: Bacaan Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Lengkap Latin dan Artinya

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memberikan daging qurban kepada non-muslim yang ada di sekitar wilayah qurban adalah boleh dan masuk dalam kategori bersedekah.

Pemberian daging qurban tersebut pun diharapkan dapat membina hubungan semakin baik dengan orang-orang yang ada di sekitar, termasuk dengan tetangga-tetangga yang berbeda agama.

Adapun pemberian daging qurban tetap harus mendahulukan orang-orang fakir miskin yang ada di sekitar wilayah qurban terlebih dahulu.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler