Wajib Simak! 8 Hal-hal dan Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

9 April 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi ibadah puasa di bulan Ramdhan 1442 H. Pemerintah siapkan tim pemantau hilal di sejumlah titik pemantauan di seluruh Indonesia. /Pixabay/AhmadArdity/

MEDIA JABODETABEK - Sekitar 4 hari lagi umat muslim seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 H.

Puasa Ramadhan perintah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim selama satu bulan penuh dalam satu tahun sekali.

Adapun dalil yang memerintahkan puasa wajib bagi umat muslim terdapat dalam suart Al Baqarah ayat 183 yang artinya:

Baca Juga: Buka Bersama di Restoran Diperbolehkan oleh Gubernur DKI

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaiman diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa,"

Puasa sendiri memiliki makna menahan diri dari segala hal dan perkara yang bisa membatalkan mulai dari terbit fajar hingga waktu magrib.

Ibadah puasa juga salah satu dari lima rukun Islam, di dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah disebutkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya :

Baca Juga: UPDATE: Jumlah Terkonfirmasi Positif COVID-19 Bertambah 5.265 Orang

"Islam di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan sholat lima waktu, menunaikan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan,"

Berikut perkara yang dapat membatalkan puasa.

1.Makan dan Minum
Memasukan sesuatu makan atau minum ke dalam mulut pada siang hari dengan sengaja maka dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Ayo! Daftarkan Diri Sebagai Siswa dan Siswi IPDN 2021, Berikut Link Login dan Persyaratannya

Makan serta minum hanya boleh dilaksanakan sebelum terbit fajat atau subuh dan setelah terbenamnya matahari atau diwaktu magrib.

Adapun dalilnya yang menyatakan tentang hal tersebut terdapat did alam surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam"

Baca Juga: Lagu 'To The Bone' By Pamungkas Sedang Trending, Netizen: Keren Banget!

Akan tetapi jika makan atau minum karena lupa puasanya tidak batal.

Dasar dari penyataan tesebut hadis Nabi yang artinya: "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952)

2.Behubungan badan di siang hari atau saat puasa
Suami atau istri yang melakukan hubungan intim saat puasa setelah terbit fajar maka puasanya batal, jika hal tersebut dilakukan maka keduanya wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Lirik Lagu Radja Sapu Jagat, Lagu Religi Baru Band Radja

Di luar harus membayar puasa di luar puasa Ramadhan, keduanya juga harus membayar yang namanya kafart yang bisa dipiliha salah satu dari tiga pilihan yang ditentukan, yakni:

Memerdekan budak, jika tidak mampu harus puasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu bisa mmeberi makan orang miskin sebanyak 60 orang.

3.Keluarnya air mani karena disengaja
Meski hanya bersentuhan kulit tidak berhubungan badan dengan lawan jenis dan mengeluarkan mani, maka puasanya batal.

Baca Juga: NF, Terduga Teroris di Jakarta Selatan Menyerahkan Diri

Akan tetapi jika bermimpi dan mengeluarkan air mani puasanya tidak batal, karena mimpi dikategorikan tidak disengaja.

4.Muntah yang disengaja
Jika sedang berpuasa baik puasa wajib atau sunnah lalu muntah karena disengaja, maka puasa Anda batal.

Namun jika muntah secara tiba-tiba, puasa Anda tidak batal.

Baca Juga: Ibu yang Serba bisa akan Menjadi Kebanggan Keluarga

Di dalam hadis Riwayat Al Tirmidzi nomor 653 dan Ibn Majah nomor 1666, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya :

"Sesiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan sesiapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya,"

Baca Juga: Sebuah Kota Kuno di temukan Para Arkeolog  di Mesir

5. Haid atau Nifas
Bagi wanita yang mengalami haid saat puasa maka dapat membatalkan puasa.

Bagi seorang perempuan yang tidak puasa karena haid, maka wajib menggantinya sesuai dengan hari yang ditinggalkan saat haid, begitu juga bagi wanita yang nifas.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)

Baca Juga: Suka Baperan? Yuk Simak 5 Tips Ini Buat Hilangkan Baper Dan Hidup Lebih Sehat

6.Gila
Jika seseorang yang sedang mengerjakan puasa baik sunnah maupun wajib dan tiba-tiba gila, maka puasanya batal.

Karena puasa hukumnya wajib bagi pria dan wanita yang sudah akil baligh, sehat jasmanai dan rohani.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran di Pasar Kambing, Tanah Abang Diperkirakan Mencapai Rp1 Miliar

7.Murtad
Apabila seorang muslim murtad atau keluar dari agama islam ketika menjalani puasa, maka secara otomatis puasanya batal.

Murtad bagi muslim tidak mempercayai Allah Subhanahu Wata'ala sebagai Tuhannya serta mengikari syariat Islam.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler