Baca Juga: Jadwal ANTV Sabtu, 12 November 2022: Jangan Lewatkan Angry Birds hingga MMA One Pride
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang membawa syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan diwajibkan mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Karena hal ini mengacu pada Pasal 281.
Sementara untuk harganya yaitu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel Rekomendasi