Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Bogor 8-30 November 2022 dimulai pukul 9:00 dan ditutup pukul 13:00 WIB.
Baca Juga: Twibbon Hari Tata Ruang Nasional Diperingati Tanggal 8 November, Lengkap dengan Sejarahnya
Pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Bogor hanya yang ingin perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis, karena jika sudah habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Layanan SIM Keliling dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku dan fotocopy-nya,
Baca Juga: 7 Twibbon Muktamar Muhammadiyah 2022 Terbaru yang Memiliki Desain Simple dan Elegan!
2. SIM asli yang masih berlaku,
3. Harap cek informasi terupdate selalu karena lokasi dan jam pelayanan bisa berubah sewaktu-waktu.***
Artikel Rekomendasi