MEDIA JABODETABEK - Bagi Anda yang ingin mendatangi 14 layanan Samsat keliling di Jadetabek ada sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan.
Yakni Anda harus membawa beberapa dokumen seperti;
• KTP asli yang isertai lampiran fotokopi,
• BPKB asli yang isertai lampiran fotokopi,
• dan STNK asli yang isertai lampiran fotokopi.
Polda Metro Jaya juga menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para pengendara.
Yang mana para pengendara wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Hujan dan Petir di Sebagian Jakarta: Cek Prediksi Prakiraan Cuaca
Adapun lokasi pajak dalam 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), di hari ini Jumat 28 Oktober 2022 sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi