Barang bukti yang berhasil disita oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota antara lain adalah dua senjata tajam (Sajam) berupa celurit panjang dan sedang.
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara para pelaku sebelum melakukan aksi tawuran janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).
Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Semoga dengan Tindakan dari kepolisian yang menindak tegas pelaku aksi tawuran, dapat menimbulkan efek jera. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus tawuran. ***
Artikel Rekomendasi