Aksi Tawuran di Tangerang Merajalela,Polisi Tangkap 3 Orang Pelajar di Cipondoh

- 10 Oktober 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran. /

Barang bukti yang berhasil disita oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota antara lain adalah dua senjata tajam (Sajam) berupa celurit panjang dan sedang.

"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: Garage Life Season 4 Segera Hadir, Berikut Jadwal Tayang NET TV, Jangan Terlewatkan Acara Bertema Otomotif

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara para pelaku sebelum melakukan aksi tawuran janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Semoga dengan Tindakan dari kepolisian yang menindak tegas pelaku aksi tawuran, dapat menimbulkan efek jera. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus tawuran. ***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x